JAKARTA – Aksi unjuk rasa warga Kabupaten Pati di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (1/9/2025), semakin memanas setelah massa menolak imbauan kepolisian untuk kembali ke daerah asal. Mereka bersikeras bertahan hingga KPK menetapkan Bupati Pati, Sudewo, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, yang langsung menemui massa, meminta warga untuk kembali ke Pati setelah aspirasinya diterima oleh KPK.
“Kami harapkan dari seluruh warga Pati yang ada di depan kami ini, apabila ini sudah selesai penyampaian aspirasinya, kami mohon dengan sangat untuk kembali ke Pati dengan tertib,” ujar Nicolas di depan Gedung KPK.
Nicolas menekankan bahwa KPK sudah menyampaikan informasi terkait proses hukum terhadap Sudewo, sehingga masyarakat diminta untuk menunggu sesuai mekanisme hukum.
“Kami berharap, apa pun yang sudah menjadi kewajiban KPK untuk menyampaikan kepada Bapak Ibu sekalian, tolong diterima dan dipahami bahwa KPK adalah lembaga hukum yang segala tindak tanduknya berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia,” jelasnya.
Namun, imbauan tersebut tidak diindahkan oleh massa. Warga Pati tetap bertahan sambil menyuarakan ketidakpercayaan terhadap komitmen KPK jika tuntutan mereka tidak segera ditindaklanjuti.
“Tolong dengarkan suara rakyat Kabupaten Pati. Jangan sampai masyarakat Kabupaten Pati tidak percaya dengan KPK,” teriak salah satu orator aksi.
Massa juga menegaskan tidak akan pulang tanpa membawa hasil nyata dari pertemuan dengan KPK.
“Kita tidak bisa pulang dengan tangan hampa, kita tidak bisa pulang dengan ketidakpastian, tidak bisa pulang hanya dengan besok, besok, besok,” ucap perwakilan warga.
Selain berorasi, massa membawa poster dengan tulisan yang menyinggung dugaan keterlibatan Bupati Pati, Sudewo, dalam kasus korupsi jalur kereta api. Bahkan mereka menantang KPK untuk melakukan debat terbuka terkait perkembangan kasus tersebut.