Kapan Indonesia akan serius menangani krisis air?

Fahmi Budiawan

Air adalah asal kehidupan. Seperti yang ditegaskan dalam Al-Qur’an (QS. Al-Anbiya: 30), bahwa dari air lah segala sesuatu yang hidup diciptakan. Tanpa air, jangan harap ada pangan, energi, industri, bahkan kehidupan manusia itu sendiri. Dalam konteks hari ini, di mana krisis iklim makin terasa, jumlah penduduk terus bertambah, dan eksploitasi sumber daya alam makin brutal, maka pengelolaan air yang terpadu dan berkelanjutan menjadi kebutuhan yang sangat mendesak, bukan lagi opsional.

Indonesia sebenarnya kaya sumber daya air. Lebih dari 6.000 sungai besar dan kecil mengalir di negeri ini, membentang sepanjang 4.673 kilometer. Kita punya 292 bendungan, 2.500–3.000 air terjun, sekitar 2.000–2.500 danau, dan tidak kurang dari 15.000 embung. Dengan potensi sebesar itu, semestinya persoalan air bisa kita atasi. Namun kenyataannya, kita justru menghadapi krisis air bersih di berbagai daerah, terutama di wilayah pesisir, kepulauan, dan kawasan rawan kekeringan. Setiap tahun, banjir kembali terjadi akibat buruknya tata kelola drainase, sungai, dan kawasan tangkapan air. Pencemaran air dari limbah domestik, industri, dan pertanian semakin mengancam kesehatan publik dan kelestarian lingkungan. Belum lagi konflik antardaerah dan antarsektor soal distribusi air—untuk irigasi, rumah tangga, hingga industri.

Tantangan ini bukan masalah sepele. Ia menyangkut masa depan bangsa. Air kini bukan lagi sekadar isu teknis, tetapi sudah menjadi persoalan strategis lintas sektor yang menentukan kedaulatan negara. Ironisnya, urusan sepenting ini justru tersebar di banyak kementerian: Kementerian PUPR mengurus pengairan dan bendungan, Kementerian LHK bertanggung jawab atas daerah aliran sungai, Kementerian Kesehatan soal air bersih dan sanitasi, Kementerian ESDM untuk energi air, Kementerian Pertanian soal irigasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan menangani wilayah pesisir, dan Kementerian Desa serta Kemendagri mengurus air di wilayah pedesaan.

Fragmentasi kewenangan ini jelas menyulitkan koordinasi dan melemahkan efektivitas kebijakan. Sudah saatnya Indonesia memiliki satu kementerian khusus yang fokus, terintegrasi, dan memiliki kewenangan penuh dalam mengatur kebijakan, pengelolaan, serta pengawasan air secara nasional.

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *