JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dengan anggaran mencapai Rp 9,3 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa lebih dari 120 saksi dan 4 ahli.
“Dari hasil pendalaman, keterangan saksi-saksi, dan juga alat bukti yang ada, pada sore dan hasil dari ekspose telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” ujar Anang, Kamis (4/9/2025).
Nadiem disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hari ini, Nadiem menjalani pemeriksaan di Kejagung. Didampingi kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, ia memilih irit bicara saat tiba di lokasi.
“Dipanggil untuk kesaksian, terima kasih, mohon doanya,” kata Nadiem singkat kepada wartawan.
Peran Nadiem dalam Proyek Chromebook
Direktur Penyidikan Jampidsus, Nurcahyo Jungkung, menjelaskan bahwa Nadiem beberapa kali bertemu dengan Google Indonesia sebelum proyek pengadaan laptop dimulai.
“Setelah pertemuan itu, terjadi kesepakatan sistem operasi Chromebook akan menjadi proyek pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) Kemendikbudristek,” ungkap Nurcahyo.
Ia menambahkan, pada 6 Mei 2019, Nadiem menggelar rapat tertutup via Zoom bersama sejumlah pejabat Kemendikbudristek. Dalam rapat tersebut, ia menginstruksikan penggunaan Chrome OS dari Google meski saat itu proyek pengadaan TIK belum dimulai.