MK Putuskan Pemilu Daerah dan Nasional Harus Dipisah, Jeda Waktu Maksimal 2,5 Tahun

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK)

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan penting yang mengubah mekanisme pemilu di Indonesia. Melalui putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, MK menetapkan bahwa pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah tidak lagi digelar secara serentak, melainkan harus dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan.

Ketua MK Suhartoyo menjelaskan bahwa pemilu nasional yang meliputi pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden, akan dilaksanakan terlebih dahulu. Setelah itu, dalam rentang dua hingga dua setengah tahun, baru dilakukan pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala daerah.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ucap Suhartoyo dalam sidang di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (tanggal 27/6/2025).

Putusan ini merupakan hasil dari permohonan uji materi yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), yang diwakili oleh Ketua Pengurus Yayasan Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati dan Bendahara Irmalidarti.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, serta Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat jika tidak dimaknai bahwa pemilu nasional dan pemilu daerah harus dipisah waktu pelaksanaannya.

Bacaan Lainnya

Putusan MK ini mengoreksi praktik pemilu serentak sebelumnya yang dianggap membebani penyelenggara dan pemilih. Dengan adanya pemisahan jadwal, diharapkan proses pemilu berjalan lebih efektif dan akuntabel, serta meningkatkan kualitas demokrasi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *