DPR Menargetkan Undang-Undang Ketenagakerjaan Baru Selesai Akhir 2026 Libatkan Serikat Pekerja Secara Penuh

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menerima perwakilan dari massa buruh dalam perayaan May Day 2026 di Jakarta, Jumat, (1/5/2026). (Foto: Detik.com)

JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama pemerintah telah mencapai kesepakatan penting untuk merampungkan pembentukan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan yang baru paling lambat pada akhir tahun 2026. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Cipta Kerja, dan dirancang sebagai aturan baru yang komprehensif, bukan sekadar revisi dari regulasi sebelumnya.

Komitmen tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, saat menerima audiensi dari ribuan massa buruh yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) di Kompleks Parlemen, Senayan, pada Jumat (1/5/2026). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara ini turut dihadiri oleh Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal serta pimpinan dan anggota Komisi IX DPR RI.

Peringatan Hari Buruh Internasional tahun ini menjadi momentum yang sangat strategis bagi para pekerja di seluruh Indonesia untuk menyuarakan aspirasi mereka. Terlebih lagi, putusan Mahkamah Konstitusi mengenai UU Cipta Kerja telah membuka peluang besar untuk menata ulang sistem ketenagakerjaan di Indonesia agar lebih berkeadilan. Massa buruh yang hadir dari berbagai elemen masyarakat, mulai dari organisasi masyarakat hingga mahasiswa, berharap pemerintah dan parlemen tidak menyia-nyiakan kesempatan ini untuk membuat aturan yang benar-benar melindungi kesejahteraan kelas pekerja.

Dasco menegaskan, dalam proses perumusan regulasi baru ini, pihak legislatif dan eksekutif akan membuka ruang seluas-luasnya bagi partisipasi aktif pekerja dan pengusaha. Ia berharap organisasi buruh serta Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dapat segera duduk bersama guna menyusun poin-poin krusial yang nantinya akan dituangkan dalam draf undang-undang tersebut sebelum diserahkan ke DPR.

“Pemerintah dan DPR sudah sepakat bahwa paling lambat akhir tahun ini kita melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi untuk membentuk Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru,” ungkap Dasco, dilansir Detik.com, Jumat (1/5/2026). Ia juga menambahkan bahwa keterlibatan para pekerja sejak awal sangat penting agar aturan yang dihasilkan benar-benar merepresentasikan kebutuhan di lapangan.

Bacaan Lainnya

“Ini undang-undang baru, bukan merevisi undang-undang lama. Jadi bahan-bahannya justru kita minta dari kawan-kawan buruh apa saja yang mesti dimasukkan,” lanjut Dasco.

Lebih lanjut, Dasco menjelaskan bahwa pelibatan kaum buruh dalam tim penyusunan dilakukan secara strategis untuk menghindari potensi masalah hukum di masa depan. Menurutnya, langkah ini diambil untuk memastikan regulasi yang diterbitkan memiliki legitimasi yang kuat dan tidak kembali menuai gugatan di Mahkamah Konstitusi.

“Supaya undang-undang itu tidak mubazir, tidak digugat lagi ke MK, maka teman-teman buruh juga akan banyak terlibat dalam tim penyusunan,” jelasnya.

Sementara itu, aksi unjuk rasa yang digelar oleh Gebrak di depan Gedung DPR RI merupakan rangkaian peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026. Ketua Umum KASBI, Sunarno, yang juga hadir sebagai perwakilan massa, menyatakan bahwa demonstrasi ini bertujuan mendesak pemerintah dan DPR untuk segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan baru yang berpihak pada hak-hak dasar pekerja.

Sunarno menekankan pentingnya pembentukan UU Ketenagakerjaan baru yang mampu memberikan kepastian hukum terhadap berbagai isu krusial di dunia kerja. “Hari ini kami melakukan aksi di Gedung DPR bersama kawan-kawan Gebrak. Kami datang untuk mendesak DPR agar segera membahas RUU Ketenagakerjaan yang baru dengan melibatkan serikat buruh,” kata Sunarno.

Ia menambahkan, beberapa sektor krusial yang sangat dinantikan kepastian hukumnya oleh para pekerja meliputi sistem pengupahan yang adil, perlindungan hak pesangon, dan kejelasan status hubungan kerja. Dengan adanya komitmen dari pimpinan DPR ini, diharapkan proses penyusunan UU Ketenagakerjaan 2026 dapat berjalan transparan, inklusif, dan adil bagi seluruh pihak yang berkepentingan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *