JAKARTA – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi menetapkan kebijakan progresif yang mewajibkan perusahaan aplikator transportasi daring untuk membatasi potongan pendapatan mitra pengemudi maksimal sebesar delapan persen. Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan nyata negara terhadap para pekerja sektor transportasi online yang selama ini dinilai memikul beban potongan yang terlalu besar.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Transportasi Online yang ditandatangani tepat pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Monas, Jakarta Pusat. Dalam pidatonya yang disambut gemuruh massa buruh, Presiden Prabowo menegaskan bahwa negara tidak akan membiarkan eksploitasi terhadap keringat para pengemudi ojek online (ojol) terus berlanjut.
Prabowo mengungkapkan bahwa keputusan menurunkan potongan hingga di bawah 10 persen merupakan respons atas aspirasi serikat buruh. “Ojol kerja keras. Ojol mempertaruhkan jiwanya setiap hari. [Potongan bagi aplikator] harus di bawah 10 persen!” tegas Presiden di atas podium.
Lebih lanjut, Kepala Negara memberikan peringatan keras kepada seluruh perusahaan aplikator yang beroperasi di tanah air untuk tunduk pada regulasi baru ini. Presiden menyatakan tidak akan segan mengambil tindakan tegas jika ada perusahaan yang merasa keberatan dengan aturan pembagian pendapatan yang lebih adil tersebut.
“Enak saja. Lu yang keringat, dia (aplikator) yang dapat duit. Sori aje. Kalo gak mau ikut kita, enggak usah berusaha di Indonesia,” ujar Prabowo dengan nada lugas.
Melalui Perpres 27/2026, struktur bagi hasil kini berubah drastis dari yang sebelumnya memberatkan pengemudi. “Tadi pembagian pendapatan dari 80 persen untuk pengemudi sekarang jadi minimal 92 persen untuk pengemudi,” tambah Presiden. Selain masalah pendapatan, regulasi ini juga menjamin hak-hak dasar sosial pekerja, termasuk kepastian jaminan kecelakaan kerja dan akses BPJS Kesehatan bagi para pengemudi.
Merespons kebijakan tersebut, PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) menyatakan komitmennya untuk mengikuti arahan pemerintah. Direktur Utama GOTO, Hans Patuwo, menjelaskan bahwa perusahaan akan segera melakukan koordinasi internal dan eksternal guna menyesuaikan sistem operasional mereka dengan aturan terbaru.
“GoTo senantiasa mematuhi peraturan pemerintah, termasuk arahan yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto terkait perlindungan pekerja transportasi online yang dituangkan dalam Peraturan Presiden No. 27 Tahun 2026,” kata Hans Patuwo dalam keterangan resminya.
Gojek saat ini tengah mendalami setiap poin dalam Perpres tersebut untuk memastikan transisi berjalan lancar tanpa mengganggu layanan kepada pelanggan. Hans menekankan bahwa sinergi dengan pemangku kepentingan tetap menjadi prioritas perusahaan.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dan semua pemangku kepentingan terkait, sehingga GoTo/Gojek dapat terus memberi manfaat berkelanjutan kepada seluruh masyarakat terutama mitra driver dan pelanggan Gojek,” pungkas Hans.
Kehadiran Perpres ini diharapkan menjadi babak baru bagi ekosistem transportasi daring di Indonesia yang lebih manusiawi dan mengedepankan kesejahteraan para pejuang jalanan.







