JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan dukungan penuh terhadap penerapan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 yang baru saja ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Langkah strategis ini bertujuan untuk memperkokoh fondasi perdagangan nasional agar lebih lincah menghadapi disrupsi digital dan kemunculan berbagai model bisnis masa depan.
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengungkapkan bahwa KBLI 2025 hadir sebagai bentuk penyempurnaan dari versi tahun 2020. Penyesuaian ini sangat krusial untuk memotret aktivitas ekonomi terbaru yang sebelumnya belum terakomodasi secara spesifik.
“Penyempurnaan melalui KBLI 2025 menjadi langkah konkret pemerintah dalam memperkuat struktur perdagangan nasional agar semakin adaptif terhadap perkembangan model bisnis, sehingga mampu meningkatkan daya saing usaha,” ujar Mendag yang akrab disapa Busan, di Jakarta, Senin (28/4/2026).
KBLI 2025 yang diatur dalam Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025, secara resmi mulai berlaku pada Juni 2026. Klasifikasi terbaru ini mencakup sektor-sektor mutakhir seperti kecerdasan buatan (AI), konten kreator, hingga ekonomi hijau seperti penangkapan dan penyimpanan karbon. Selain itu, terdapat penataan ulang pada jasa berbasis teknologi, termasuk model bisnis factoryless goods producers (FGP) dan pengelolaan coworking space.
Menurut Mendag Busan, sektor perdagangan saat ini tengah mengalami transformasi hebat yang dipicu oleh digitalisasi dan perubahan pola distribusi. “Oleh karena itu, klasifikasi usaha harus mampu mengikuti perkembangan agar kebijakan yang dihasilkan tetap relevan,” tegasnya.
Salah satu perubahan paling fundamental dalam KBLI 2025 adalah dihapuskannya klasifikasi khusus untuk e-commerce. Kini, platform Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dikategorikan sebagai jasa intermediasi yang terintegrasi pada sektor usaha masing-masing. Dengan kebijakan ini, pelaku usaha tidak lagi memerlukan klasifikasi khusus untuk berjualan secara daring karena setiap bidang usaha kini dapat dijalankan baik secara offline maupun online.
Contoh penerapannya, platform intermediasi perdagangan eceran akan masuk dalam kode KBLI 47901, sementara jasa intermediasi perorangan masuk ke kode 96400. “Dengan klasifikasi yang lebih sederhana namun komprehensif, pelaku usaha akan lebih mudah menentukan kegiatan usahanya. Pemerintah pun dapat merancang kebijakan yang lebih tepat sasaran,” tambah Busan.
Penyusunan standar baru ini tidak dilakukan secara sepihak, melainkan melibatkan berbagai asosiasi usaha, mulai dari sektor ritel, otomotif, hingga pengelola pusat perbelanjaan. Untuk menjaga stabilitas iklim usaha, pemerintah menetapkan masa transisi hingga 18 Juni 2026. Selama periode ini, KBLI 2020 dan KBLI 2025 dapat digunakan secara berdampingan tanpa mengganggu operasional perizinan yang sudah ada.
Menutup keterangannya, Mendag Busan berharap pembaruan ini menjadi katalisator bagi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. “Kami ingin memastikan sektor perdagangan yang semakin kuat sebagai penggerak distribusi barang, mendukung kelancaran rantai pasok, dan pada akhirnya berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” pungkasnya.







