Konflik yang terus bereskalasi di Timur Tengah kembali mengingatkan kita bahwa perang tidak pernah lahir dari satu sebab tunggal. Ia bukan hanya produk kalkulasi geopolitik, tetapi juga hasil dari narasi—terutama narasi keagamaan yang disatukan dalam proyek kekuasaan. Dalam konteks ini, Indonesia sedang menghadapi ujian serius terhadap doktrin politik luar negerinya: bebas aktif. Ketika negara bergerak dalam logika strategis global, sementara publik justru menolak perang, maka persoalan yang muncul bukan sekadar perbedaan sikap, melainkan krisis legitimasi yang mendasar.
Perkembangan konflik antara Israel, Iran, dan keterlibatan Amerika Serikat menunjukkan bahwa tatanan global tengah mengalami pergeseran. Dunia tidak lagi sepenuhnya beroperasi dalam kerangka rule-based order yang pernah dibayangkan oleh Immanuel Kant, melainkan kembali pada logika klasik: kekuatan, keamanan, dan survival. Dalam situasi ini, apa yang dapat disebut sebagai “kesepian strategis” menjadi kunci untuk memahami agresivitas negara-negara yang merasa terisolasi. Ketika rasa terancam menjadi dominan, pilihan militer kerap dipandang sebagai satu-satunya jalan yang rasional.
Namun, membaca konflik hanya melalui lensa realisme akan selalu tidak lengkap. Ada dimensi lain yang tak kalah penting, yaitu bagaimana perang memperoleh legitimasi moral. Di sinilah ideologi keagamaan memainkan peran signifikan. Dalam perkembangan mutakhir, terlihat adanya pertemuan antara Zionisme politik Israel dan apa yang dikenal sebagai Christian Zionism – sebuah aliansi ideologis yang menghubungkan kepentingan geopolitik dengan tafsir teologis, khususnya di kalangan evangelikal Amerika. Momentum ini menguat pada era Donald Trump, ketika kebijakan luar negeri tidak hanya didorong oleh strategi, tetapi juga oleh mobilisasi keyakinan sebagai basis legitimasi politik.
Akibatnya, konflik yang semula bersifat politik mengalami sakralisasi. Konsep seperti “Tanah yang Dijanjikan” tidak lagi sekadar keyakinan religius, tetapi berubah menjadi justifikasi atas tindakan militer. Ketika perang telah ditempatkan dalam kerangka sakral, ruang kompromi menjadi semakin sempit. Kritik dari Jacky Manuputty tentang perang sebagai “transaksi surga-neraka” menggambarkan kondisi ini dengan tajam: kekerasan tidak lagi diperdebatkan secara etis, melainkan dibenarkan secara teologis.
Menariknya, di tengah konfigurasi global yang kompleks ini, publik Indonesia justru menunjukkan arah yang berbeda. Survei yang dipaparkan oleh Burhanuddin Muhtadi dan Jayadi Hanan menunjukkan bahwa mayoritas masyarakat Indonesia menolak keterlibatan dalam konflik tersebut. Penolakan ini tidak semata-mata emosional, tetapi berakar pada nilai: dukungan terhadap demokrasi, supremasi sipil, dan komitmen terhadap perdamaian.
Yang menarik, faktor agama tidak menjadi penentu utama. Justru, variabel yang paling berpengaruh adalah sejauh mana individu menginternalisasi narasi tertentu, seperti konsep “Tanah yang Dijanjikan”. Hal ini menunjukkan bahwa perang modern tidak hanya diproduksi oleh negara, tetapi juga oleh konstruksi makna di tingkat individu. Dengan kata lain, medan konflik tidak hanya berada di wilayah geografis, tetapi juga dalam kesadaran manusia.
Di titik inilah paradoks Indonesia menjadi jelas. Publik bergerak dalam kerangka normatif—menolak perang dan mendukung hukum internasional—sementara negara cenderung mengambil pendekatan pragmatis. Keterlibatan dalam berbagai forum strategis global mencerminkan upaya menjaga posisi dan kepentingan di tengah ketidakpastian dunia. Dari perspektif negara, langkah ini rasional. Dunia yang semakin tidak stabil memang sulit dihadapi dengan idealisme semata.






