Wacana Sertifikasi Aktivis oleh Kementerian HAM Menuai Kritik, Komnas HAM: Rawan Konflik Kepentingan

Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi. (Foto: MediaIndonesia.com)

JAKARTA – Rencana Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) untuk membentuk tim asesor guna menetapkan status seseorang sebagai pembela HAM menuai kritik tajam. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai langkah tersebut berisiko memicu konflik kepentingan yang tinggi dan berpotensi mengekang kebebasan masyarakat sipil.

Komisioner Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi, dalam keterangan persnya pada Sabtu (2/5/2026), menegaskan bahwa keterlibatan pemerintah dalam “menyeleksi” aktivis merupakan langkah yang kontraproduktif. Kekhawatiran ini muncul karena dalam banyak kasus, ancaman terhadap pembela HAM justru sering kali melibatkan pihak-pihak yang memiliki relasi dengan kekuasaan.

“Berdasarkan pengaduan yang selama ini diterima Komnas HAM, ancaman terhadap para pembela HAM, atau yang umum disebut aktivis, kerap melibatkan oknum pejabat atau institusi negara, selain melibatkan pihak korporasi,” ujar Pramono, dilansir Detik.com, Sabtu (2/5/2026).

Pramono juga menyoroti posisi Kementerian HAM yang merupakan bagian dari eksekutif. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai independensi tim asesor bentukan pemerintah tersebut apabila harus berhadapan dengan institusi negara lainnya.

“Menjadi pertanyaan, apakah Kementerian HAM dapat berhadapan dengan negara/pemerintah secara obyektif, saat ancaman terhadap Pembela HAM melibatkan oknum pejabat atau institusi pemerintah?” tambahnya.

Bacaan Lainnya

Selama ini, penetapan status pembela HAM dilakukan oleh Komnas HAM sebagai lembaga mandiri berdasarkan Peraturan Komnas HAM No. 5/2015. Penetapan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum dan fisik, terutama saat berhadapan dengan aparat kepolisian atau pengadilan, serta mempermudah akses perlindungan dari LPSK. Komnas HAM menekankan bahwa negara seharusnya memiliki kewajiban pasif atau non-interference (tidak banyak campur tangan) dalam mengatur kebebasan dasar warga negara untuk bersikap kritis.

Sebelumnya, Menteri HAM Natalius Pigai menyampaikan rencana pembentukan tim asesor ini sebagai upaya untuk memverifikasi kerja nyata para aktivis di lapangan. Pigai berargumen perlu ada kriteria yang jelas untuk membedakan pembela HAM yang bekerja murni dengan pihak yang mungkin digerakkan oleh kepentingan tertentu atau perusahaan.

“Supaya tidak salah kaprah menentukan dia sedang bekerja sebagai pembela HAM dan tidak, maka perlu ada tim yang seleksi berdasarkan kriteria yang ditentukan,” jelas Pigai dalam keterangannya pada Kamis (30/4/2026). Menurut Pigai, tim asesor ini nantinya direncanakan bekerja di bawah payung komisi-komisi nasional yang ada.

Menanggapi hal tersebut, Komnas HAM menyarankan agar Kementerian HAM lebih fokus pada penguatan regulasi, seperti revisi UU HAM, untuk menjamin perlindungan bagi pembela HAM daripada terjebak dalam teknis sertifikasi yang justru berisiko melanggar prinsip dasar HAM itu sendiri.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *