JAKARTA – Penanganan perkara dugaan ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo memasuki fase krusial menyusul tindakan jemput paksa terhadap dua tersangka, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa. Langkah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya yang memboyong keduanya pada Jumat pagi (19/6/2026) langsung memicu gelombang protes keras dari tim penasihat hukum.
Prosedur penangkapan tersebut dikritik tajam karena dinilai mengabaikan aspek humanisme dan hak-hak dasar warga negara yang kooperatif.
Penangkapan yang berlangsung serentak di kediaman masing-masing tersangka tersebut dinilai sangat mendadak. Pasalnya, sejak ditetapkan sebagai tersangka pada November 2025, baik Roy maupun Tifa diklaim selalu taat memenuhi kewajiban wajib lapor mingguan. Kuasa hukum menegaskan tidak ada surat panggilan resmi yang mendahului penangkapan ini, meskipun berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sejak awal Juni.
Insiden penangkapan ini menimbulkan dampak langsung terhadap aktivitas akademik Dokter Tifa. Ia yang sedianya dijadwalkan menempuh ujian tugas akhir program magister di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (UI) pada pukul 08.00 WIB, terpaksa melaksanakan sidang secara daring dari dalam gedung markas kepolisian dengan berbekal dokumen cetak serta laptop yang sempat dibawanya saat dijemput paksa di apartemennya kawasan Tebet.
Di sisi lain, Ahmad Khozinudin selaku kuasa hukum Roy Suryo, membeberkan bahwa kliennya baru saja tiba di rumahnya di wilayah Bintaro pada pukul 03.00 WIB setelah menempuh perjalanan dari Bandung. Beberapa jam berselang, petugas kepolisian langsung merangsek masuk ke kamar pribadi tersangka untuk melakukan penangkapan, tanpa memberikan kesempatan yang layak bagi mantan Menpora tersebut untuk bersiap-siap.
Ahmad Khozinudin melayangkan kritik tajam terhadap kekakuan sikap para penyidik di lapangan yang menolak permohonan istri Roy Suryo, Ririen, untuk menunggu kehadiran pendamping hukum atau sekadar menyiapkan pakaian pelapis serta obat-obatan pribadi kliennya.
“Tapi ini semua dikesampingkan. Tidak ada humanisme, tidak ada yang namanya polisi itu melihat bahwa orang yang sedang dalam status tersangka itu adalah manusia juga yang patut dihormati sisi kemanusiaannya,” ujar Khozinudin dengan nada kecewa saat memberikan keterangan di Mapolda Metro Jaya.
Kritik senada disampaikan oleh penasihat hukum lainnya, Refly Harun, yang menyayangkan perlakuan tergesa-gesa dari aparat. Refly mengungkapkan bahwa kliennya sama sekali tidak diberikan waktu untuk membersihkan diri atau mengenakan pakaian yang pantas sebelum digelandang ke markas Polda Metro Jaya.
“Dia tidak sempat apa-apa, untung masih sempat shalat Subuh. Jadi belum mandi, belum berpakaian secara layak, dan kemudian dipaksa untuk dibawa ke Polda Metro,” ungkap Refly yang juga menyebut kliennya memilih pasrah tanpa perlawanan fisik demi menghindari keributan.
Pihak Polda Metro Jaya sendiri bergeming atas tuduhan tindakan represif tersebut. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menegaskan bahwa seluruh rangkaian penangkapan telah dilaksanakan sesuai dengan koridor prosedur hukum yang berlaku demi memastikan kelancaran pelimpahan Tahap II kepada jaksa penuntut umum.
“Tindakan ini merupakan bagian dari rangkaian proses untuk melaksanakan penyerahan atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, sehubungan dengan berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap atau P21,” urai Iman. Ia menambahkan bahwa kepastian kehadiran fisik tersangka menjadi prioritas mutlak penyidik dalam proses pelimpahan ini.
Penyidikan perkara ini tergolong masif dengan melibatkan pemeriksaan terhadap 94 saksi serta 26 orang ahli dari pelbagai disiplin ilmu spesifik demi menguji keabsahan dokumen ijazah pembanding dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
“Kami juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 26 orang ahli, baik ahli independen maupun ahli yang diajukan atau dimohonkan oleh para tersangka,” jelas Iman, merinci keterlibatan ahli anatomi, digital forensik, hingga Dewan Pers dalam pengujian laboratorium forensik yang tersertifikasi.
Pasca-pemeriksaan di Polda Metro Jaya, dinamika kembali terjadi saat kedua tersangka dipindahkan ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Kendati tim hukum sempat memprotes keras pemindahan tersebut karena mengendus adanya upaya glorifikasi atau pamer baju tahanan oranye di depan media, pemeriksaan medis justru menunjukkan hasil sebaliknya.
Roy Suryo dan Dokter Tifa yang awalnya dinyatakan sehat, terpaksa harus menjalani rawat inap di rumah sakit akibat kambuhnya penyakit bawaan (GERD) akibat tekanan situasi penangkapan.
Saat ini, tim penasihat hukum tengah bergerak cepat menggalang dukungan dari sejumlah tokoh nasional, termasuk tokoh Muhammadiyah Din Syamsuddin, untuk menandatangani jaminan penangguhan penahanan di atas meterai. Langkah ini diambil sebelum penyidik resmi menyerahkan status penahanan kedua tersangka kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang dijadwalkan pada pekan depan.







