JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan tuntutan berat terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (13/5/2026), Nadiem dituntut hukuman 18 tahun penjara atas dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook yang merugikan keuangan negara dalam skala masif.
Dalam nota tuntutannya, Jaksa meminta majelis hakim untuk memberikan sanksi tegas atas tindakan terdakwa yang dinilai telah mencederai integritas institusi pendidikan. JPU menegaskan bahwa hukuman penjara tersebut harus dijalani dengan pengurangan masa tahanan sementara.
“(meminta majelis hakim) Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah Terdakwa segera ditahan di Rumah Tahanan Negara,” ujar Jaksa Penuntut Umum saat membacakan tuntutan di persidangan.
Selain hukuman fisik, Nadiem juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dipenuhi dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan inkrah, maka akan digantikan dengan pidana kurungan tambahan selama 190 hari.
“Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa Nadim Anwar Makarim sejumlah Rp 1.000.000.000 yang wajib dibayar dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,” tegas jaksa.
Aspek finansial dalam kasus ini menjadi sorotan utama karena besarnya nilai uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa. JPU menuntut Nadiem untuk mengganti kerugian negara dengan rincian nilai sebesar Rp809.596.125.000 dan Rp4.871.469.603.758. Jika aset yang dimiliki terdakwa tidak mencukupi untuk melunasi angka tersebut, Jaksa meminta hukuman tambahan berupa penjara selama sembilan tahun.
Harta kekayaan yang menjadi dasar uang pengganti tersebut dinilai tidak wajar oleh pihak penuntut. Jaksa menyatakan bahwa “(uang pegganti) merupakan harta kekayaan Terdakwa yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga dari tindak pidana korupsi.”
Konstruksi perkara ini bermula dari dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kebijakan pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek. Nadiem dituding mengarahkan kajian pengadaan secara spesifik pada satu produk, yakni perangkat berbasis Chrome milik Google. Langkah ini dinilai secara sengaja menutup pintu bagi kompetisi sehat dan menjadikan raksasa teknologi tersebut sebagai penguasa tunggal dalam ekosistem pendidikan digital di Indonesia.
Audit menunjukkan kerugian negara mencapai Rp2,1 triliun, di mana Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp809 miliar. Nominal tersebut diduga berkaitan dengan aliran investasi Google ke Gojek atau PT AKAB. Perbuatan ini dilakukan secara kolektif bersama tiga terdakwa lainnya, termasuk eks konsultan teknologi Ibrahim Arief, serta mantan pejabat Kemendikbudristek Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih.
Atas perbuatan tersebut, terdakwa dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.







