JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menegaskan bahwa Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta masih memegang status hukum sebagai Ibu Kota Negara Republik Indonesia. Penegasan ini mengakhiri spekulasi mengenai adanya kekosongan status konstitusional ibu kota di tengah proses transisi menuju Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.
Dalam sidang putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang digelar pada Selasa (12/5/2026), MK menolak seluruh permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Majelis Hakim menilai bahwa peralihan status ibu kota bersifat konstitutif yang bergantung sepenuhnya pada penetapan Keputusan Presiden (Keppres).
Ketua MK Suhartoyo, saat membacakan amar putusan di ruang sidang, menyatakan secara lugas, “Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.”
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa Pasal 2 ayat (1) UU 2/2024 harus dimaknai secara berkesinambungan dengan Pasal 73 UU tersebut. Ia menekankan bahwa kedudukan dan fungsi ibu kota tidak serta-merta berpindah hanya karena UU IKN telah disahkan, melainkan harus menunggu payung hukum operasional berupa Keppres.
“Artinya, dalam konteks permohonan a quo berlakunya waktu pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan presiden dimaksud,” papar Adies Kadir sebagaimana dikutip dari risalah sidang resmi MK.
Keputusan ini merespons gugatan yang diajukan oleh seorang warga bernama Zulkifli, yang mendalilkan adanya disharmoni antara UU DKJ dan UU IKN. Pemohon mengkhawatirkan terjadinya kekosongan hukum yang dapat mengancam keabsahan tindakan administratif pemerintahan karena Jakarta dianggap sudah kehilangan status “Ibu Kota”, sementara IKN belum secara sah menggantikannya.
Namun, MK mematahkan argumen tersebut. Adies Kadir menegaskan bahwa tanpa perlu tafsir tambahan, peran Jakarta tetap melekat sampai adanya Keppres baru.
“Kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan ditetapkannya keputusan presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara,” tegas Adies dalam keterangannya.
Menanggapi putusan tersebut, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan bahwa putusan MK ini sejalan dengan praktik administrasi yang selama ini dijalankan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Ia memastikan roda pemerintahan di Jakarta tetap berjalan normal sesuai koridor hukum yang berlaku.
“Terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan DKI Jakarta tetap sebagai ibu kota, memang saya memahami dan mengetahui sepenuhnya, selama belum ada keputusan presiden untuk pemindahan, maka tetap ibu kota itu di DKI Jakarta,” ujar Pramono saat memberikan keterangan di Balai Kota, Rabu (13/5).
Senada dengan hal tersebut, Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda menyambut baik kepastian hukum ini. Menurutnya, pemindahan ibu kota adalah proses besar yang membutuhkan syarat konstitutif tambahan di luar sekadar pengundangan undang-undang.
“Dalam kasus pemindahan Ibu Kota Negara, keberlakuan UU baru tersebut secara hukum bergantung sepenuhnya pada penetapan Keputusan Presiden (Keppres) yang spesifik mengenai hal tersebut,” pungkas Huda.
Hingga saat ini, pembangunan IKN masih terus berlanjut. Berdasarkan laporan Otorita IKN, fase pertama yang mencakup kawasan eksekutif telah rampung pada April 2026, sementara fasilitas untuk lembaga legislatif dan yudikatif ditargetkan selesai pada tahun 2030 mendatang.







