JAKARTA – Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi memulai langkah cepat dalam penyusunan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan baru yang ditargetkan selesai paling lambat pada akhir tahun 2026. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas mandat Mahkamah Konstitusi (MK) serta tuntutan para pekerja untuk menciptakan regulasi yang lebih adil dan komprehensif.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan urgensi pembaruan regulasi ini di hadapan ribuan buruh saat peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Monas, Jakarta, Jumat (1/5). Presiden menginstruksikan jajaran menterinya untuk segera berkoordinasi dengan legislatif guna memastikan proses pembahasan berjalan tanpa hambatan teknis yang berlarut-larut.
“Kalau bisa, tahun ini juga harus selesai. Dan undang-undang itu harus berpihak kepada kaum buruh,” ujar Presiden Prabowo, dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Monas, Jakarta, dilansir Kompas.com, Jumat (1/5/2026). Beliau juga menambahkan telah memberikan mandat khusus kepada Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Hukum agar segera bersinergi dengan DPR RI untuk merampungkan draf tersebut.
Penyusunan UU ini bukan sekadar revisi parsial, melainkan pembentukan regulasi yang benar-benar baru dari awal. Hal ini didasari pada pertimbangan MK bahwa UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sudah kehilangan keutuhannya setelah mengalami 37 kali uji materi, dengan 12 di antaranya dikabulkan. Kondisi ini dinilai menciptakan ketidakpastian hukum bagi ekosistem kerja di Indonesia.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa parlemen dan pemerintah memiliki visi yang sama untuk menuntaskan aturan ini tepat waktu. “Pemerintah dan DPR sudah sepakat bahwa paling lambat akhir tahun ini kita melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi untuk membentuk Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru,” kata Dasco saat memberikan keterangan di Gedung DPR, Jumat.
Berbeda dengan pola penyusunan regulasi sebelumnya, DPR kali ini mengedepankan metode partisipasi publik yang lebih luas. Organisasi buruh dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) diminta duduk bersama untuk merumuskan poin-poin krusial sebelum draf dibawa ke meja parlemen. Strategi ini diambil untuk meminimalisir potensi gugatan kembali ke Mahkamah Konstitusi di masa depan.
“Ini undang-undang baru, bukan merevisi undang-undang lama. Jadi bahan-bahannya justru kita minta dari kawan-kawan buruh apa saja yang mesti dimasukkan,” tegas Dasco. Ia menekankan bahwa keterlibatan aktif buruh dalam tim penyusunan bertujuan agar produk hukum yang dihasilkan tidak mubazir dan benar-benar menjawab tantangan zaman.
Dengan masuknya RUU Ketenagakerjaan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas, masyarakat berharap regulasi baru ini mampu menjadi jalan tengah yang memperkuat perlindungan pekerja sekaligus menjaga iklim investasi tetap sehat di Indonesia.







