JAKARTA – Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) terus melakukan terobosan strategis untuk menjawab tantangan kesejahteraan tenaga pendidik di seluruh Indonesia. Dalam agenda penutupan Simposium Guru Nasional 2026 yang berlangsung di Kantor Kemenag Thamrin, Jakarta, Rabu (29/4/2026), Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi’i mengungkapkan skema perbaikan sistemik yang tengah dijalankan institusinya.
Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan adalah rencana pembukaan kembali program Pendidikan Profesi Guru (PPG) melalui kebijakan relaksasi. Langkah ini diambil untuk memberikan fleksibilitas dan percepatan bagi para guru yang telah lama mengantre untuk mendapatkan sertifikasi pendidik. Wamenag menjelaskan bahwa draf regulasi pendukung kebijakan tersebut sudah memasuki tahap finalisasi.
”Dalam waktu dekat, kami merencanakan adanya relaksasi kebijakan terkait program Pendidikan Profesi Guru (PPG). Saat ini, surat keputusannya sudah disiapkan dan jika segera ditandatangani, maka program PPG tahun 2026 dapat kembali kita laksanakan,” ujar Romo Muhammad Syafi’i di hadapan ratusan perwakilan guru madrasah dan Pendidikan Agama Islam (PAI).
Selain persoalan PPG, Kemenag juga membawa kabar positif terkait pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG). Wamenag melaporkan bahwa TPG bagi guru Non-ASN lulusan tahun 2025 yang telah mengantongi Nomor Registrasi Guru (NRG) kini telah mencapai progres 100 persen secara nasional. Keberhasilan penyaluran ini memanfaatkan alokasi anggaran eksisting di tingkat daerah dengan pengawasan ketat melalui validasi data berkala.
Romo Muhammad Syafi’i menekankan bahwa kunci utama dari distribusi kesejahteraan yang adil terletak pada akurasi data. Oleh karena itu, Kemenag melakukan transformasi digital besar-besaran dengan menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Kewajiban Satu Pintu Data. Regulasi ini bertujuan untuk mengakhiri tumpang tindih informasi yang selama ini menghambat pengambilan kebijakan.
“Dulu kita memiliki lebih dari 2.600 aplikasi. Bisa dibayangkan betapa sulitnya mensinkronkan data sebanyak itu. Saat ini, kita sedang berproses memangkasnya menjadi hanya 20 aplikasi utama,” ungkap Wamenag. Dengan penyederhanaan sistem ini, pemerintah dapat memetakan sebaran guru, jumlah madrasah, hingga kondisi tenaga pendidik di pesantren secara presisi, sehingga politik anggaran menjadi lebih efektif.
Meski menyadari tantangan anggaran negara yang cukup ketat, Wamenag memastikan bahwa posisi guru tetap menjadi prioritas tertinggi dalam agenda kementerian. Komitmen ini tidak akan surut demi memastikan martabat guru tetap terjaga melalui kebijakan yang berpihak.
“Yakinlah, konsistensi Kementerian Agama dalam mempertimbangkan kesejahteraan guru tidak pernah menurun. Kami terus mencari solusi terbaik agar harapan kita semua dapat segera terealisasi,” tutupnya.
Acara ini turut dihadiri oleh jajaran penting Kemenag, di antaranya Staf Khusus Menteri Agama Nona Gayatri Nasution, Staf Ahli Adiyarto Sumardjono, Tenaga Ahli Junisab Akbar, serta para pejabat Eselon II Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.







