JAKARTA – Ketegangan mewarnai aksi unjuk rasa bertajuk “Menuju Indonesia Bangkrut” yang digelar ratusan mahasiswa dan elemen masyarakat di kawasan Sudirman, Jakarta, pada Jumat, 12 Juni 2026. Di balik ketatnya barikade aparat yang menahan massa hingga pukul 22.00 WIB, mencuat polemik tajam mengenai legalitas administrasi dan pembatasan ruang demokrasi.
Polda Metro Jaya secara tegas menyatakan bahwa demonstrasi tersebut ilegal secara prosedural karena diselenggarakan tanpa adanya surat pemberitahuan resmi. Pihak kepolisian membantah argumen mahasiswa yang mengklaim telah melayangkan dokumen tersebut jauh-jauh hari.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran internal guna melacak keberadaan surat yang dimaksud, namun hasilnya nihil.
“Sampai dengan detik ini tidak ada,” kata Budi pada Jumat (12/6/2026) dikutip dari TribunNews.
Budi juga mempertanyakan validitas klaim dari Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI). Menurutnya, korps kepolisian tidak menemukan rekam jejak berkas tersebut.
“Suratnya dikirim ke mana, kami sudah cek,” ujar Budi kepada wartawan, seraya menegaskan kembali bahwa pengecekan hingga Jumat sore tidak membuahkan hasil.
Ia mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, surat pemberitahuan merupakan instrumen wajib yang harus dipenuhi sebelum memobilisasi massa di ruang publik.
Sikap kontras ditunjukkan oleh kubu mahasiswa. Ketua BEM Fakultas Hukum UI (BEM FH UI), Anandaku Dimas Rumi, menegaskan bahwa prosedur penyerahan surat justru telah rampung sejak lama. Kejanggalan ini membuat mahasiswa mencurigai adanya motif terselubung di balik pemblokiran jalan yang memaksa mereka putar arah dari Bundaran Hotel Indonesia (HI) menuju Gedung DPR/MPR.
“Kami juga sudah mempublikasikan titik aksi dan informasi lainnya melalui media sosial,” kata Dimas. Ia menambahkan, “Polisi sama sekali tidak memberikan alasan.”
Logika kepolisian pun dipertanyakan oleh pihak mahasiswa. Jika aparat mengaku tidak menerima pemberitahuan, maka penutupan jalur yang sangat presisi sejak dari Semanggi dianggap sebagai sebuah ironi.
“Jika mereka beralasan bahwa mereka tidak mengetahui, bagaimana bisa mereka menghadang jalur kami? Mereka tahu bahwasanya kita ingin aksi di Bundaran HI, makanya mereka menutup jalan kami mulai dari Semanggi, mengarahkan kami untuk ke DPR,” cecar Dimas heran.
Gerakan moral yang dimotori oleh BEM UI ini sejatinya membawa lima tuntutan krusial. Ketua BEM UI, Yatalathof Ma’shum Imawan, merinci poin-poin tersebut, antara lain: penghentian pemborosan APBN, penurunan harga bapok dan BBM, penghentian Program Makan Bergizi Gratis (MBG) serta pembangunan Koperasi Desa Merah Putih, dan penolakan militerisme.
“Hentikan militerisme di ranah sipil, dan terakhir Prabowo berhenti mengelak dan akui kesalahan pemerintah,” ujar Yatalathof.
Merasa hak konstitusionalnya diamputasi dan disudutkan oleh opini yang berkembang, Dimas mendesak kepolisian menyudahi stigmatisasi buruk terhadap gerakan kritis mahasiswa.
“Jadi mungkin sebagai pernyataan juga, pihak kepolisian harus berhenti nih membuat narasi palsu yang menyesatkan masyarakat. Pihak kepolisian harus berbenah, bukannya malah menyalahkan masyarakat terhadap keadaan yang terjadi,” tegasnya.






