JAKARTA – Majelis Kehormatan Partai Gerindra secara resmi menjatuhkan sanksi disiplin berat terhadap salah satu kadernya yang menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Jember, Achmad Syahri As-Siddiq. Langkah tegas ini diambil menyusul tindakan tidak etis Syahri yang tertangkap kamera sedang merokok dan bermain game di tengah berlangsungnya rapat resmi.
Sidang putusan yang digelar di kantor DPP Partai Gerindra, Ragunan, Jakarta Selatan, pada Jumat (15/5/2026), menyatakan bahwa tindakan legislator tersebut telah mencoreng marwah organisasi. Majelis Hakim menilai perilaku tersebut merupakan bentuk pelanggaran nyata terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.
Pimpinan sidang, Fikrah Auliurrahman, menegaskan bahwa partai tidak memberikan toleransi terhadap sikap tidak profesional yang ditunjukkan oleh kadernya di kursi legislatif. Dalam amar putusannya, Majelis Kehormatan memberikan klasifikasi hukuman tertinggi sebelum masuk ke tahap pemberhentian permanen.
“Mengadili. Menyatakan Saudara Achmad Syahri As-Siddiq selaku kader Partai Gerindra terbukti telah melanggar AD/ART Partai Gerindra,” ujar Fikrah saat membacakan putusan di hadapan peserta sidang.
Lebih lanjut, Fikrah merinci bahwa status sanksi yang dijatuhkan adalah peringatan final. Jika di masa mendatang ditemukan pelanggaran serupa atau pelanggaran kode etik lainnya, partai tidak akan segan untuk melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW).
“Memberikan hukuman teguran keras dan terakhir kepada Saudara Achmad Syahri As-Siddiq SE, anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Jember. Apabila di kemudian hari Saudara Achmad Syahri As-Siddiq SE kembali melakukan pelanggaran, akan langsung dikenakan sanksi pemberhentian sebagai anggota DPRD Kabupaten Jember,” tegas Fikrah.
Dalam tinjauan yuridis internal partai, anggota sidang Yunico Syahrir memaparkan bahwa Syahri telah melanggar rentetan pasal krusial. Salah satunya adalah Pasal 16 ayat 2 AD Partai Gerindra yang mewajibkan setiap kader untuk menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan partai.
Selain itu, tindakan merokok dan bermain game saat menjalankan tugas negara tersebut dianggap mengkhianati Pasal 67 ayat 5 tentang Sumpah Kader, Pasal 68 mengenai Jati Diri Kader Partai, serta Pasal 2 ayat 1, 2, dan 4 Anggaran Rumah Tangga.
Menanggapi putusan tersebut, Achmad Syahri As-Siddiq atau yang akrab disapa Gus Syahri, menyatakan menerima seluruh hasil sidang. Ia mengakui bahwa perilaku yang sempat viral di media sosial tersebut merupakan sebuah kekhilafan yang memalukan.
“Saya sadar apa yang saya lakukan. Saya khilaf. Semoga ini menjadi pembelajaran dalam hidup saya,” ungkap Syahri dalam pernyataannya, dikutip dari Detik.com.
Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh kader Partai Gerindra di seluruh Indonesia untuk tetap menjaga integritas dan etika selama menjalankan fungsi representasi rakyat, guna menjaga kepercayaan publik terhadap partai.







