JAKARTA – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) memberikan sorotan tajam terhadap pengakuan empat terdakwa dalam persidangan kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis Andrie Yunus. Pernyataan para pelaku yang terungkap dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (13/5/2026) lalu, dinilai mencerminkan adanya pola pikir yang sangat membahayakan di dalam institusi keamanan negara.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, mengungkapkan keprihatinannya atas motif yang mendasari aksi teror tersebut. Berdasarkan keterangan di persidangan, para terdakwa mengeksekusi penyerangan tersebut hanya karena merasa terganggu dengan sikap korban.
“Mereka melakukan penyerangan karena Andrie Yunus dinilai arogan atau dinilai overacting,” ujar Dimas melalui keterangan resmi pada Jumat (15/5/2026) dilansir dari Tempo.co.
Lebih lanjut, Dimas menekankan bahwa dalih tersebut menunjukkan konsep berpikir yang impulsif dan tidak sehat bagi seorang aparat. Sebagai individu yang dibekali kewenangan negara untuk memegang senjata, personel militer seharusnya memiliki kontrol diri yang ketat dan tidak bertindak sewenang-wenang berdasarkan sentimen pribadi atau persepsi subjektif. KontraS menilai, jika mentalitas seperti ini tidak segera dibenahi, maka tindak kekerasan oleh aparat terhadap sipil akan terus menghantui demokrasi.
“Ini kemudian akan menjadi bom waktu,” tegas Dimas, merujuk pada potensi normalisasi kekerasan aparat di masa depan jika pola pikir ini dibiarkan tanpa evaluasi mendalam.
Sebelumnya, dalam fakta persidangan, Sersan Dua Edi Sudarko yang merupakan anggota Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI dan salah satu eksekutor serangan, mengakui motif di balik aksi keji tersebut. Di hadapan majelis hakim, ia menyebut aksi interupsi yang dilakukan korban dalam rapat tertutup revisi UU TNI di Hotel Fairmont adalah pemicunya.
“Karena overacting,” kata Edi saat menjelaskan alasannya menyiram korban dengan air keras. Edi merasa tindakan Andrie Yunus dalam video yang ia saksikan telah menginjak-injak harga diri institusi TNI, sehingga ia menginisiasi rencana penyerangan bersama tiga rekannya: Lettu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Kapten Nandala Dwi Prasetyo (NDP), dan Lettu Sami Lakka (SL).
Namun, klaim dendam pribadi ini dibantah keras oleh Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) selaku kuasa hukum korban. TAUD menilai motif tersebut tidak masuk akal mengingat para pelaku tidak sedang bertugas di lokasi saat kejadian interupsi berlangsung. Pihak kuasa hukum pun mendesak agar pengadilan tidak berhenti pada eksekutor lapangan, melainkan mengungkap aktor intelektual atau dalang utama di balik serangan terorganisir ini.
KontraS berharap peradilan militer dapat memberikan keadilan yang transparan dan memutus rantai impunitas agar kejadian serupa tidak lagi menimpa warga negara yang menyuarakan kritiknya secara terbuka.







