LEBONG – Penutupan sementara operasional PT Indoarabica Mangkuraja mendapat respons terbuka dari pihak perusahaan. Ahli waris sekaligus manajemen menyatakan legowo dan menerima berbagai tuntutan yang disampaikan oleh masyarakat melalui Perkumpulan PAMAL (Persatuan Masyarakat Lebong) bersama perwakilan desa penyangga.
Kelompok penuntut terdiri dari pihak PAMAL dan perwakilan desa penyangga, yakni Desa Mangkuraja, Desa Sukasari, dan Desa Kota Donok yang selama ini merasa belum mendapatkan manfaat dari keberadaan perusahaan.
Ketua PAMAL, Mashuri, menegaskan bahwa secara aturan, perusahaan perkebunan wajib memenuhi berbagai aspek perizinan sebelum beroperasi.
“Secara aturan main sebuah perusahaan itu dibilang perkebunan ingin berinvestasi, dia harus punya HGU. Tidak cukup dengan HGU, mereka juga harus punya surat aturan perizinan lain, mulai dari SIPA, izin penggunaan air, izin pengelolaan lingkungan, UKL-UPL, hingga izin penggunaan BBM,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Desa Kota Donok, Viki Anuari, menyoroti aspek historis dan hak masyarakat atas wilayah yang kini menjadi area operasional perusahaan.







