PBNU Desak Pengusutan Tuntas Skandal Seksual di Ponpes Pati: Keselamatan Santri di Atas Segalanya

Alissa Wahid, Putri Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur). (Foto: CNNIndonesia.com)

JAKARTA – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) melalui Satuan Anti-Kekerasan (SAKA) Pesantren mengambil sikap tegas terhadap kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh pendiri Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Pati, berinisial AS. Kasus yang melibatkan puluhan santriwati ini dinilai sebagai alarm keras bagi dunia pendidikan keagamaan untuk memperkuat sistem perlindungan internal.

Ketua PBNU, Alissa Wahid, menyatakan bahwa keselamatan dan martabat santri tidak boleh dikompromikan dengan alasan apa pun. Menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh oknum pengasuh tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah institusi pendidikan.

“Kami menegaskan bahwa kasus semacam ini harus menjadi pelajaran serius untuk memperkuat sistem perlindungan santri. Keselamatan dan martabat santri harus diletakkan di atas segalanya,” ujar Alissa Wahid dalam keterangan resminya, Selasa (5/5/2026), dikutip dari CNNIndonesia.com.

Putri sulung Gus Dur ini juga menekankan bahwa kekerasan seksual di lingkungan pesantren adalah kejahatan luar biasa yang mencoreng institusi agama secara mendalam. Ia menilai pesantren seharusnya menjadi ruang aman bagi pertumbuhan ilmu dan mental santri, bukan lokasi terjadinya tindak asusila.

“Tindakan tersebut adalah kejahatan yang tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun. Ini merupakan pengkhianatan terhadap nilai-nilai pendidikan, kemanusiaan, serta amanah pesantren,” lanjut tokoh Jaringan Gusdurian tersebut.

Bacaan Lainnya

PBNU memastikan tidak akan tinggal diam dan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas. Alissa mendesak aparat penegak hukum untuk bersikap transparan dan adil dalam memproses tersangka AS. Ia juga mengajak seluruh pihak untuk memprioritaskan pemulihan para korban yang mengalami trauma mendalam.

“Mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk berpihak pada korban dan memberikan pendampingan maksimal, mulai dari bantuan hukum hingga pemulihan psikologis jangka panjang,” tegasnya.

Selain itu, ia memberikan imbauan kepada masyarakat dan orang tua agar lebih selektif dalam memilih lembaga pendidikan bagi anak-anak mereka dengan memeriksa rekam jejak pengasuh serta tata kelola lembaga. Ia pun meminta warga tetap tenang dan tidak main hakim sendiri. “Meminta semua pihak agar tetap tenang, tidak bertindak anarkis, dan mempercayakan proses penanganan kepada aparat penegak hukum,” tambah Alissa.

Kasus ini mencuat setelah laporan korban ke Dinsos P3AKB Pati pada September 2024. Meskipun sempat mengalami hambatan dalam proses hukum selama lebih dari setahun, Polresta Pati akhirnya menetapkan AS sebagai tersangka pada 28 April 2026. Kepolisian telah melakukan olah TKP di empat lokasi krusial, termasuk asrama putri dan ruang kiai.

Merespons perkembangan ini, Kementerian Agama (Kemenag) mengambil langkah drastis dengan menghentikan operasional pesantren tersebut. Kepala Kantor Kemenag Pati, Ahmad Syaiku, menyatakan bahwa pihaknya menjalankan rekomendasi Dirjen Pesantren untuk menutup sementara akses penerimaan santri baru hingga ancaman penutupan permanen jika syarat-syarat tertentu tidak dipenuhi oleh pihak yayasan. Para santri yang terdampak rencananya akan dipindahkan ke lembaga pendidikan lain di wilayah Pati guna menjamin keberlangsungan pendidikan mereka dalam lingkungan yang lebih aman.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *