TRENGGALEK – Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Trenggalek mengeluarkan peringatan penting bagi seluruh warga pemegang kartu BPJS Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBIJK). Masyarakat diminta untuk tidak menyepelekan status kepesertaan mereka yang nonaktif, mengingat adanya batas waktu reaktivasi yang sangat ketat, yakni hanya enam bulan sejak Surat Keputusan (SK) penonaktifan diterbitkan.
Ketentuan ini menjadi krusial karena apabila warga terlambat melakukan pengurusan hingga melampaui batas semester tersebut, status kepesertaan mereka dipastikan tidak dapat diaktifkan kembali secara langsung. Konsekuensinya, warga yang membutuhkan layanan kesehatan gratis dari pemerintah harus menempuh prosedur birokrasi pengusulan baru dari titik nol, yang tentu memakan waktu lebih lama.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Trenggalek, Soelung Prasetyo Raharjeng Sidjoe, mengungkapkan bahwa kedisiplinan warga dalam mengecek status kepesertaan adalah kunci agar hak jaminan kesehatan tetap terjaga. Ia menekankan bahwa ruang untuk pemulihan status peserta memiliki “masa kedaluwarsa” yang tidak bisa ditawar.
“Untuk PBIJK diberikan batas waktu reaktivasi 6 bulan setelah SK keluar. Kalau sudah lewat, tidak bisa direaktivasi dan harus pengusulan ulang,” ujarnya.
Lebih lanjut, Soelung menjelaskan bahwa proses reaktivasi ini berkaitan erat dengan pembaruan data kemiskinan atau kategori desil di tingkat desa. Berdasarkan evaluasi di lapangan, mayoritas peserta yang dinonaktifkan oleh sistem adalah mereka yang tercatat masuk dalam kelompok desil 6 hingga 10. Kelompok ini dianggap sudah memiliki kemampuan ekonomi yang cukup sehingga dinilai tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan iuran dari negara.
Agar proses reaktivasi berhasil dan kartu BPJS kembali aktif, warga harus memastikan bahwa kondisi sosial ekonomi mereka telah diverifikasi ulang agar masuk ke dalam kategori yang tepat sesuai regulasi Kementerian Sosial.
“Yang dinonaktifkan itu warga desil 6 sampai 10. Maka saat reaktivasi, desilnya harus dibenahi supaya masuk desil 1 sampai 5, agar tidak dinonaktifkan lagi,” jelasnya.
Soelung menegaskan, hanya masyarakat dengan kategori desil 1 hingga 5 yang berhak menerima bantuan iuran BPJS sesuai aturan dari Kementerian Sosial. Selain persoalan tingkat kesejahteraan, validitas identitas kependudukan juga menjadi syarat mutlak dalam sistem Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Dinsos menekankan bahwa setiap warga wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah melalui proses rekaman biometrik.
Sinergi antarinstansi terus diperkuat untuk meminimalkan kendala administratif di lapangan. Dinsos Trenggalek secara intensif berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk memastikan seluruh warga memiliki data kependudukan yang valid.
“Kalau belum punya KTP cetak tapi NIK-nya sudah terbiometrik, itu bisa. Tapi kalau belum terekam biometrik, belum bisa masuk DTSEN,” terangnya.
Melalui upaya ini, Pemerintah Kabupaten Trenggalek berharap layanan bantuan jaminan kesehatan dapat tersalurkan secara lebih presisi dan tepat sasaran kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Warga diimbau segera melapor ke perangkat desa setempat jika menemukan kendala pada kartu BPJS PBIJK mereka sebelum masa enam bulan berakhir.







