JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia mengumumkan penetapan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah pejabat dan tokoh publik. Informasi tersebut disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026).
Dalam keterangannya, Asep menyebut salah satu tersangka berinisial LSP atau Eks Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Selain itu, dua nama lain yang turut disebut dalam perkara tersebut adalah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
“Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka dengan inisial LSP,” ujar Asep.
Ia menjelaskan, para tersangka diduga terlibat dalam aktivitas penyadapan yang dilakukan tanpa prosedur terhadap sejumlah pihak, mulai dari Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh politik, hingga perwakilan media dan organisasi masyarakat.
“Terhadap para tersangka tersebut diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM,” ungkapnya.







