Oleh: Emmanuel Ariananto Waluyo Adi (Analis Hukum di Sekretariat Kabinet RI)
Keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari negara hukum. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana sebuah perkara diputus, apa pertimbangan hakim, dan bagaimana hukum diterapkan. Digitalisasi peradilan melalui e-court, Direktori Putusan, dan berbagai layanan informasi pengadilan bahkan membuat akses tersebut semakin mudah.
Namun, keterbukaan memiliki batas. Ketika informasi yang seharusnya digunakan untuk memastikan transparansi peradilan justru dikumpulkan, disebarluaskan, dan digunakan untuk menekan pribadi hakim, kita berhadapan dengan persoalan yang jauh lebih serius daripada sekadar pelanggaran privasi.
Kasus Hakim Eko Aryanto menjadi salah satu contohnya. Setelah majelis yang dipimpinnya menjatuhkan vonis 6 tahun 6 bulan kepada Harvey Moeis dalam perkara korupsi tata niaga timah pada akhir Desember 2024, informasi pribadi mengenai hakim tersebut beredar di ruang digital, termasuk informasi mengenai alamat. Pada awal Januari 2025, muncul pula ancaman dari sejumlah akun untuk membuka informasi finansial hakim.
Terlepas dari benar atau tidaknya seluruh data yang beredar, peristiwa tersebut menunjukkan bagaimana doxing dapat menjadi instrumen tekanan. Kritik terhadap putusan tentu merupakan hak publik. Putusan dapat diuji melalui upaya hukum, dibahas akademisi, dan dikritik media. Tetapi memburu alamat rumah, identitas keluarga, atau data pribadi hakim merupakan persoalan yang berbeda.
Ketika Data Pribadi Berubah Menjadi Ancaman
Doxing menjadi berbahaya karena sebuah informasi tidak harus berasal dari satu kebocoran besar. Nama hakim yang tercantum dalam putusan dapat dihubungkan dengan profil media sosial, tempat tinggal, keluarga, nomor telepon, bahkan informasi lain yang tersedia dari berbagai sumber. Potongan-potongan informasi tersebut kemudian dirangkai menjadi profil pribadi yang jauh lebih lengkap.
Di sinilah keamanan data hakim memiliki dimensi yang berbeda. Hakim memang harus dapat diawasi dan dikritik. Tetapi mereka juga merupakan bagian dari kekuasaan kehakiman yang menurut Pasal 24 UUD 1945 harus merdeka.
Indonesia sebenarnya telah memiliki UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Pasal 65 melarang perolehan, pengumpulan, pengungkapan, maupun penggunaan data pribadi orang lain secara melawan hukum, dengan ketentuan pidana antara lain diatur dalam Pasal 67. Pemerintah juga telah menerbitkan PP Nomor 33 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksanaan UU PDP yang dijadwalkan berlaku pada Januari 2027.
Persoalannya bukan lagi semata-mata apakah Indonesia mempunyai aturan. Pertanyaannya adalah apakah negara mampu bergerak cukup cepat ketika data seorang hakim mulai disebarkan dan ancaman berkembang di ruang digital.
Sebab internet tidak menunggu proses birokrasi. Dalam hitungan menit, sebuah alamat dapat disalin, diunggah ulang, dan tersebar ke berbagai platform.







