Kalau hendak mencari muara,
Jangan lupakan hulu sungainya.
Kalau hendak membangun Riau tercinta,
Benahi dahulu tata kelolanya.
Hari Jadi Provinsi Riau ke-69 seharusnya menjadi momentum untuk bersyukur sekaligus bercermin. Bukan sekadar seremoni, panggung hiburan, atau perlombaan tahunan, tetapi saat yang tepat untuk bertanya dengan jujur: ke mana arah pembangunan Riau sedang dibawa?
Riau bukanlah provinsi miskin. Negeri ini dianugerahi minyak dan gas bumi, perkebunan kelapa sawit, hasil hutan, perikanan, serta letak geografis yang sangat strategis. Selama puluhan tahun Riau menjadi salah satu penyumbang penting bagi perekonomian nasional. Namun ironi itu masih terasa hingga hari ini. Daerah yang kaya sumber daya justru masih menghadapi berbagai persoalan mendasar dalam tata kelola pemerintahan dan pembangunan.
Hari ini kemampuan fiskal daerah sedang menghadapi tekanan. Pendapatan Asli Daerah (PAD) belum mampu tumbuh sebagaimana yang diharapkan, sementara kebutuhan belanja terus meningkat. Defisit anggaran mempersempit ruang gerak pemerintah dalam membangun infrastruktur, meningkatkan kualitas pendidikan, memperkuat pelayanan kesehatan, memperluas kesempatan kerja, serta mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Padahal, APBD bukan sekadar angka. APBD adalah harapan masyarakat. Ketika ruang fiskal menyempit, yang tertunda bukan hanya proyek pembangunan, tetapi juga harapan rakyat untuk memperoleh pelayanan publik yang lebih baik.
Namun persoalan Riau sesungguhnya tidak berhenti pada defisit anggaran.
Di saat masyarakat membutuhkan kepemimpinan yang kuat dan fokus membenahi keadaan, dinamika politik justru menambah tantangan. Gubernur definitif saat ini berstatus nonaktif setelah dijatuhi putusan pidana pada pengadilan tingkat pertama dan menempuh upaya hukum lanjutan. Pemerintahan kemudian dijalankan oleh Pelaksana Tugas Gubernur yang juga menghadapi proses hukum yang masih berjalan. Seluruh proses tersebut tentu harus dihormati sesuai asas praduga tak bersalah dan mekanisme hukum yang berlaku. Namun secara objektif, kondisi demikian tidak dapat dilepaskan dari dampaknya terhadap stabilitas pemerintahan dan tingkat kepercayaan publik.
Keprihatinan itu semakin bertambah ketika hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) kepada Pemerintah Provinsi Riau. Bagi daerah yang memiliki potensi ekonomi besar, capaian tersebut tentu menjadi catatan penting bahwa tata kelola keuangan daerah masih memerlukan pembenahan secara serius.
Pada saat yang sama, perhatian publik juga tertuju pada sejumlah perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum. Pengusutan dugaan persoalan pengadaan smartboard di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, serta perkara digitalisasi desa di Kabupaten Kampar yang dipersoalkan karena muncul dugaan ketidaksesuaian spesifikasi alat dengan kebutuhan, menjadi pengingat bahwa setiap rupiah uang rakyat harus dikelola secara transparan, efektif, dan akuntabel. Semua proses tersebut harus dihormati dan diselesaikan melalui mekanisme hukum yang adil berdasarkan pembuktian di pengadilan.
Jika dicermati lebih dalam, seluruh persoalan tersebut sebenarnya mengarah pada satu akar masalah yang sama, yaitu tata kelola pemerintahan.
Kekayaan sumber daya alam tidak akan pernah otomatis melahirkan kesejahteraan apabila tata kelola lemah. Anggaran sebesar apa pun tidak akan menghasilkan pembangunan berkualitas apabila perencanaan tidak matang, pengawasan tidak efektif, birokrasi tidak profesional, dan kepemimpinan kehilangan orientasi pada kepentingan rakyat.
Barangkali yang sedang mengalami defisit bukan hanya APBD Riau. Yang lebih mengkhawatirkan adalah defisit keteladanan, defisit integritas, defisit keberanian mengambil keputusan yang berpihak kepada rakyat, serta defisit tata kelola pemerintahan yang baik. Jika defisit anggaran dapat diperbaiki melalui peningkatan pendapatan dan efisiensi belanja, maka defisit integritas hanya dapat dipulihkan melalui kepemimpinan yang jujur, amanah, profesional, dan berani menempatkan kepentingan rakyat di atas kepentingan politik.







