Kronologi Lengkap Dugaan Penyadapan Ilegal Eks Kapolri LSP terhadap Presiden Prabowo

Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin memberikan keterangan saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta,Selasa (3/11/2026). (Foto: Istimewa)

JAKARTA – Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, akses tanpa hak terhadap sistem elektronik, serta penghapusan data elektronik. Penanganan kasus ini berkaitan dengan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan pengusaha.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan dengan pendekatan Scientific Crime Investigation. Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Sementara itu, seorang lainnya berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi.

“Berdasarkan hasil penyidikan secara Scientific Crime Investigation dan proses manajemen penanganan perkara penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi yaitu saudara SU,” ujar Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Penyadapan Diduga Berlangsung Sejak 2025

Asep menjelaskan, dugaan aktivitas penyadapan tersebut berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan pemasukan sejumlah nomor telepon ke dalam server Lawful Interception Management System tanpa melalui mekanisme verifikasi yang semestinya.

Nomor-nomor tersebut kemudian diduga dipantau tanpa adanya keterkaitan dengan kepentingan penyelidikan maupun penyidikan tindak pidana yang sah.

Bacaan Lainnya

Menurut Asep, aktivitas penyadapan tersebut diduga menyasar nomor telepon Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), serta pengusaha.

“Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau ilegal taping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas LSM dan para pengusaha,” katanya.

Diduga Hapus Data Hasil Penyadapan

Selain dugaan penyadapan tanpa prosedur, penyidik juga mengungkap adanya dugaan penghapusan data elektronik yang berkaitan dengan aktivitas tersebut.

Sekitar Oktober 2026, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan sejumlah file hasil penyadapan yang tersimpan dalam sistem komputer. Tindakan tersebut diduga bertujuan menghilangkan jejak aktivitas pemantauan yang sebelumnya dilakukan.

Pos terkait