Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-35 renananya akan dilaksanakan pada tanggal 27 – 31 Agustus 2026 yang berlokasi di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas Jombang. Muktamar yang rencananya akan dilaksanakan dari dipastikan akan sangat meriah dan dihadiri oleh ribuah jamaah NU dan para muktamirin. Muktamar sebagai agenda lima tahunan jam’iyah, bukan hanya sebuah kegiatan rutin jam’iyah, tetapi sebuah agenda konsolidasi internal untuk merumuskan kembali agenda-agenda strategis NU selama kurun waktu lima tahun ke depan termasuk memilih pengurus baru, baik dari jajaran syuriah maupun tanfidziyah, di tingkat Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Sebagai organisasi kemasyarakatan berbasis Islam terbesar di Indoinesia bahkan dunia, keberadaan NU memang senantiasa menarik perhatian semua kalangan. Dinamika yang terjadi dalam tubuh NU, baik secara pribadi para pengurusnya, maupun dinamika keorganisasian sering kali cukup memberi warna dalam pemberitaan media. Tak ayal, jika NU juga menjadi medan magnet dalam setiap momentum politik yang terjadi di Indonesia, baik itu Pilkada, Pileg maupun Pilpres. Maka tidak heran jika upaya untuk menarik dan melibatkan NU dalam proses politik di Indonesia senantiasa mengemuka, tentunya dengan harapan untuk mendulang suara dari warga nahdliyin.
Besarnya jamaah NU, tentunya tidak lepas dari tradisi dan amaliah keagamaan dan budaya yang memang cukup lekat dengan amaliah ahlusunnah wal jamaah annahdliyah. Selain itu juga wasiat dari pendiri NU yakni Hadratussyaikh KH Hasyim Asy’ari yang mengatakan “Siapa yang mau mengurusi NU, aku anggap sebagai santriku. Siapa yang jadi santriku, maka aku doakan husunul khatimah beserta keluarganya,”.
Wasiat tersebut memang menjasi stimulus bagi warga nahdliyin untuk berkhidmah dalam wadah NU. Tapi pada sisi lain juga seringkali memunculkan perdebatan panjang, terkait sebuah pertanyaan mendasar, yakni “siapakah yang disebut sebagai orang yang mengurus NU?. Apakah hanya pengurus yang layak masuk kriteria wasiat Hadratussyaikh KH Hasyim Asy’ari, ataukah jamaahnya saja ?
Pertanyaan-pertanyaan yang terus bergulir dari waktu ke waktu dan seringkali memunculkan perbedaan tafsir dan pendapat, yang jika tidak dikelola dengan baik dapat berpotensi memunculkan perpecahan dan konflik dalam tubuh NU. Oleh sebab itu, Muktamar NU ke-35 harus menjadi momentum untuk kembali membedah metodologi khidmah, sehingga semuanya dapat berperan dan bersinergi dalam membesarkan dan mengibarkan panji-panji NU.
Untuk membedah wasiat tersebut, penulis akan mencoba melihatnya dari dua sudut pendang metodologi. Yakni NU jalur rapat , dan NU jalur umat. Pilihan diksi ini dirasa lebih tepat ketimbang NU kultural dan NU struktural sebagaimana yang banyak dikenal selama ini. Diksi NU kultural dan NU struktural terkesan bikameral (dua kamar dan dua entitas berbeda), dan dapat berpotensi memunculkan konfrontasi dalam melakukan gerakan dakwah NU di masyarakat.
Pertama, NU jalur rapat. Istilah ini mungkin lebih dekat dengan pengurus NU. Dimana mengurus NU termanifestasikan dalam bentuk memgurus organisasinya (jam’iyyah), yang sistematis dan terstuktur dari tingkat pusat (PBNU) sampai kepada struktur yang paling bawah yakni Anak Ranting NU (PARNU) di tingkat kampung/dusun/RW. Bukan hanya struktur, kelengkapan infratrukturnya-pun juga harus terpenuhi, mulai dari pengurusnya, kelengkapan organisasinya, kantornya, administrasinya, yang kesemuanya harus ter-manage dengan baik sehingga benar-benar utuh sebagai bentuk dari sebuah organisasi.







