Hak Jaminan Sosial: Pekerja kini berhak mendapatkan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan.
Standarisasi Rekrutmen: Perusahaan penempatan (P3RT) wajib berbadan hukum resmi dan dilarang memotong upah pekerja secara sepihak.
Pelatihan Vokasi: Mendorong adanya pendidikan dan pelatihan agar pekerja memiliki kompetensi dan nilai tawar yang lebih tinggi.
Pengawasan Lingkungan: Melibatkan perangkat lingkungan (RT/RW) untuk memantau dan mencegah tindak kekerasan di lokasi kerja.
Bob Hasan menambahkan bahwa aturan ini disusun dengan melibatkan partisipasi bermakna dari berbagai pihak, mulai dari akademisi hingga organisasi seperti PP Aisyiyah dan Komnas HAM. “RUU ini adalah kado di Hari Kartini. Semoga memberikan kepastian hukum dan kesejahteraan bagi para pekerja rumah tangga di seluruh Indonesia,” pungkasnya.
Dengan sahnya undang-undang ini, semangat perjuangan Kartini untuk menempatkan perempuan pada posisi yang aman dan sejahtera kini memiliki fondasi hukum yang kokoh di sektor domestik.







