YOGYAKARTA – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, mengambil langkah tegas dengan menginstruksikan penutupan seluruh tempat penitipan anak atau daycare yang beroperasi tanpa izin resmi di wilayah Yogyakarta. Keputusan drastis ini merupakan respon cepat pemerintah guna memastikan perlindungan anak di DIY terjaga secara total tanpa celah, menyusul terungkapnya kasus kekerasan anak di lembaga tidak berizin, Little Aresha.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DIY, Erlina Hidayati Sumardi, mengungkapkan bahwa instruksi tersebut disampaikan langsung oleh Sri Sultan dalam pertemuan di Gedhong Wilis pada Selasa (28/04/2026). Sultan menegaskan bahwa insiden kekerasan ini tidak boleh terulang kembali di masa depan.
Dalam keterangannya, Erlina menyampaikan kutipan langsung dari Sri Sultan: “Beliau memberikan beberapa arahan. Pertama, supaya ini pertama kali terjadi dan tidak boleh terjadi lagi, artinya tidak boleh ada lagi kekerasan yang menimpa anak-anak kita, terutama yang di daycare ini maupun di lembaga-lembaga lainnya, baik itu lembaga pendidikan maupun yang bukan.”
Sebagai langkah konkret, Sultan memerintahkan instansi terkait untuk segera melakukan penyisiran menyeluruh terhadap keberadaan lembaga pengasuhan anak di seluruh DIY. Fokus utamanya adalah memisahkan lembaga legal dengan yang beroperasi secara ilegal untuk segera dilakukan tindakan penutupan.
Erlina menambahkan arahan teknis dari Gubernur: “Bapak Gubernur tadi mengarahkan supaya yang sudah beroperasi belum berizin ini untuk segera ditutup, dan kemudian segera dilakukan pemanggilan untuk segera memproses perizinannya. Beliau menyampaikan arahan nanti masuk di dalam instruksi itu untuk menyisir di lapangan tadi kemungkinan atau adanya daycare yang belum berizin tadi.”
Selain penataan perizinan, Sri Sultan juga menginstruksikan pembuatan SOP yang lebih detail dan mendalam untuk menyempurnakan aturan akreditasi serta standar Taman Asuh Ramah Anak (TARA). Terkait 53 anak yang menjadi korban, Sultan memerintahkan penanganan seoptimal mungkin, termasuk pemulihan psikologis bagi orang tua korban yang seluruh biayanya akan ditanggung oleh pemerintah daerah.
“Penanganan harus seoptimal mungkin baik terhadap anak-anak yang menjadi korban maupun orang tuanya. Orang tua juga pasti mengalami tekanan-tekanan psikologis… Terkait dengan pembiayaan, Bapak Gubernur mengarahkan bahwa ini harus bisa di-cover. Artinya nanti di-cover oleh pemerintah daerah, pemerintah kota dan pemerintah provinsi,” pungkas Erlina.







