Yusril Ihza Mahendra Dorong Reformasi Peradilan Militer Demi Tegakkan Keadilan Hukum Nasional Indonesia

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. (27/4/2026) (Foto: Kompas)

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan perlunya langkah konkret untuk merevisi Undang-Undang Peradilan Militer. Langkah ini dinilai krusial guna menciptakan kepastian hukum, terutama dalam menangani perkara tindak pidana umum yang melibatkan oknum prajurit TNI.

Pernyataan ini muncul sebagai respons atas polemik kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras, Andrie Yunus, yang dilakukan oleh anggota TNI. Hingga saat ini, proses hukum terhadap pelaku masih dilakukan di lingkungan peradilan militer, sebuah mekanisme yang dinilai banyak pihak perlu ditinjau ulang agar selaras dengan semangat supremasi hukum sipil dalam tindak pidana non-militer.

“Ya, saya sih melihat bahwa sebenarnya memang undang-undang itu harus diubah. Sebenarnya sejak tahun 2004 pun sudah harus diubah dengan berlakunya undang-undang prajurit TNI. Cuma sampai sekarang belum diubah juga,” ujar Yusril saat ditemui di Kompleks Istana, Jakarta, dilansir Kompas, Senin (27/4/2026).

Yusril menjelaskan bahwa secara historis, dirinya terlibat langsung dalam penyusunan UU TNI pada tahun 2004. Dalam rancangan tersebut, telah digagas pembagian wewenang peradilan: anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum seharusnya diadili di peradilan umum, sedangkan tindak pidana yang berkaitan dengan fungsi militer tetap berada di bawah yurisdiksi peradilan militer. Namun, amanat tersebut terganjal karena UU Peradilan Militer belum disesuaikan.

“Tapi itu baru berlaku setelah Undang-Undang Peradilan Militer-nya diubah. Dan sampai sekarang itu tidak diubah. Saya (ikut) bikin undang-undang (TNI) itu tahun 2004, ya. Jadi pengganti-pengganti saya tidak meneruskan pekerjaan itu sampai sekarang ketika menghadapi kasusnya Yunus ini,” tambah Yusril.

Bacaan Lainnya

Meskipun urgensi revisi semakin menguat, pemerintah masih harus menempuh proses panjang dengan melibatkan legislatif. Yusril menekankan bahwa penentuan prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) menjadi kunci utama. “Belum (diajukan revisi UU Peradilan TNI), karena kan kita perlu diskusi dengan DPR untuk menentukan skala prioritas mana yang akan jadi program legislasi dalam satu tahun yang akan datang,” ungkapnya. Selain melalui jalur legislasi di DPR, perubahan ini juga dimungkinkan jika terdapat putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK). “Jadi kecuali DPR, kalau DPR mendahului ya boleh saja. Atau ada yang mengajukan ke Mahkamah Konstitusi, tapi sebelum itu terjadi, ya apa yang berlaku adalah ketentuan undang-undang peradilan militer sendiri,” tegas Yusril.

Senada dengan pemerintah, anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, TB Hasanuddin, juga melihat kasus Andrie Yunus sebagai momentum evaluasi total. Menurutnya, selama aturan lama masih berlaku, maka secara hukum semua perkara prajurit memang harus melalui peradilan militer.

“Mau tidak mau, suka tidak suka ya, sekarang ini peradilan militer belum diubah, belum direvisi. Walaupun Undang-Undang TNI sudah dilakukan revisi, tetapi amanat mengubah Undang-Undang atau peradilan militer itu belum dilaksanakan,” kata Hasanuddin. Ia berharap ke depan ada pemisahan yang jelas sehingga prajurit yang melanggar pidana sipil mendapatkan perlakuan hukum yang sama di pengadilan sipil.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *