Kado Terindah Hari Kartini: RUU PPRT Resmi Disahkan Menjadi Undang-Undang Setelah 22 Tahun Dinanti

Aktivis Pekerja Rumah Tangga (PRT) melakukan aksi di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (23/8/2023). (Foto: Liputan6.com)

JAKARTA – Sebuah sejarah baru bagi dunia ketenagakerjaan Indonesia tercipta di Senayan. Bertepatan dengan peringatan Hari Kartini pada Selasa, 21 April 2026, DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi Undang-Undang dalam Sidang Paripurna. Langkah ini mengakhiri penantian panjang selama lebih dari dua dekade bagi jutaan pekerja domestik untuk mendapatkan pengakuan dan perlindungan hukum yang layak di tanah air.

Pengesahan ini dianggap sebagai momentum “Habis Gelap Terbitlah Terang” yang nyata bagi para pekerja rumah tangga (PRT), di mana mayoritas dari mereka adalah perempuan. Dengan adanya payung hukum ini, profesi PRT kini memiliki standar perlindungan yang jelas, mulai dari jaminan sosial hingga mekanisme pengawasan untuk mencegah kekerasan dan eksploitasi yang selama ini kerap terjadi di ruang privat.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa momentum ini bukan sekadar kebetulan kalender. Ia menyatakan bahwa pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi kado istimewa bagi masyarakat Indonesia dalam momentum peringatan Hari Kartini dan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026.

Menurut Dasco, regulasi ini adalah bukti komitmen parlemen untuk menuntaskan janji publik yang telah tertunda selama 22 tahun. Senada dengan hal tersebut, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, memberikan apresiasi mendalam saat menyampaikan laporan di hadapan sidang paripurna.

“Habislah gelap, terbitlah terang. Kiranya undang-undang ini menjadi pelita pelindungan bagi seluruh pekerja rumah tangga,” ujar Bob Hasan di hadapan sidang paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Bacaan Lainnya

Data dari Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) tahun 2022 menunjukkan realitas pahit: dari 5 juta PRT di Indonesia, sebanyak 90 persen adalah perempuan dengan latar belakang pendidikan yang terbatas. Kondisi ini membuat mereka sangat rentan terhadap penipuan agensi ilegal, pemalsuan identitas, hingga kekerasan fisik dan verbal. Catatan Komnas Perempuan bahkan menunjukkan adanya 128 laporan kekerasan sepanjang 2020–2024.

UU PPRT hadir untuk mengubah peta kerentanan tersebut melalui beberapa poin krusial, di antaranya:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *