JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia, Abdul Muhaimin Iskandar, memberikan respons tegas terhadap kasus kekerasan seksual yang terjadi di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah. Pria yang akrab disapa Cak Imin ini mengklarifikasi status terduga pelaku berinisial AS yang dinilai telah mencoreng marwah lembaga pendidikan Islam.
Dalam pernyataannya, Cak Imin menyebut bahwa tersangka tidak layak menyandang gelar kiai. Ia menilai figur tersebut hanyalah oknum yang memanfaatkan atribut agama untuk melancarkan aksi bejatnya.
“Saya berani menyatakan apa yang terjadi di Pati, apa yang terjadi di Jawa Barat, bukan kiai yang sesungguhnya. Dukun macak kiai kira-kira gitu, dukun berkedok kiai,” tegas Cak Imin saat ditemui di Jakarta Pusat, Senin malam (18/5/2026).
Menurut Menko PM, tindakan asusila tersebut merupakan serangan nyata terhadap nilai-nilai peradaban yang selama ini dijaga ketat oleh pesantren. Ia khawatir jika tidak ada tindakan tegas, nama baik pesantren sebagai institusi pendidikan tertua di Indonesia akan terus tergerus. Oleh karena itu, ia mendesak agar pihak kepolisian bergerak lebih cepat dan memberikan sanksi maksimal bagi pelaku.
“Supaya polisi lebih proaktif dan deteksi dini harus dilakukan termasuk hukuman yang sekeras-kerasnya. Jangan sampai rakyat menghukum dengan tangannya sendiri, bahaya,” tambahnya.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam pembukaan forum ‘Gerakan Anti Kekerasan Seksual di Pondok Pesantren’ yang dihadiri oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar dan Menteri PPPA Arifah Fauzi. Forum yang diikuti 260 pengurus pesantren ini bertujuan merumuskan kebijakan perlindungan santri serta merekonstruksi kurikulum pendidikan seksual di lingkungan pesantren.
Cak Imin juga menyoroti pentingnya peran pemerintah daerah dalam menyediakan akses pengaduan. “Kepada pemerintah daerah kita minta betul-betul membuka hotline, mensosialisasikan, menjaga kinerja pemerintahan dengan lembaga pendidikan. Kata kuncinya, mari kita kepala daerah proaktif jangan dibiarkan,” imbuhnya.
Berdasarkan data Kepolisian, tersangka AS sempat mencoba melarikan diri sebelum akhirnya diringkus di Wonogiri pada 7 Mei 2026. Kasus ini mencuat setelah laporan seorang korban yang mengaku telah dilecehkan sebanyak sepuluh kali dalam kurun waktu empat tahun, yakni sejak Februari 2020 hingga Januari 2024.
Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi mengungkapkan bahwa pelaku menggunakan doktrin ketaatan buta untuk menjerat korbannya.
“Modus operandinya adalah mendoktrin korban bahwa murid itu harus ikut apa kata guru. Agar murid dapat menyerap ilmu,” ungkap Jaka dalam konferensi pers di Pati, dilansir dari Tempo.co.
Kejadian bermula saat korban diminta memijat tersangka, yang kemudian berujung pada tindakan pelecehan seksual. “Perbuatan dilakukan pelaku terhadap korban sebanyak sepuluh kali,” tutup Jaka. Saat ini, kepolisian terus mendalami kasus ini guna memastikan keadilan bagi para korban yang terdampak.







