Komnas HAM: Satgas TPKS Wajib Ada di Kampus dan Pesantren demi Putus Rantai Relasi Kuasa

Ketua Komnas HAM RI Anis Hidayah. (Foto: Antara News)

JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) secara tegas mendorong seluruh institusi pendidikan, mulai dari perguruan tinggi hingga pondok pesantren, untuk segera membentuk Satuan Tugas Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Satgas TPKS). Langkah ini dinilai mendesak guna memperkuat sistem perlindungan dan pencegahan kekerasan seksual di lingkungan akademik serta organisasi masyarakat.

Dalam diskusi daring bersama Fatayat NU Kabupaten Blitar pada Sabtu (16/5/2026), Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menyoroti urgensi adanya mekanisme internal yang sistematis. Menurutnya, lembaga pendidikan tidak boleh lagi abai terhadap standarisasi penanganan kasus kekerasan seksual.

“Saya tidak tahu apakah di (UNU) Blitar itu sudah ada Satgas TPKS-nya, karena seharusnya itu wajib di seluruh perguruan tinggi,” ujar Anis Hidayah secara daring dari Jakarta dalam menanggapi kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan oknum dosen Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Blitar, Jawa Timur, dilansir dari Antaranews.com.

 Anis menjelaskan bahwa keberadaan Satgas bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen vital agar institusi memiliki prosedur pelaporan yang transparan. Tanpa adanya satgas, korban seringkali terjebak dalam kebingungan dan mengalami kendala besar saat mencoba mengakses keadilan. Satgas berfungsi sebagai garda terdepan dalam memberikan layanan dasar, mulai dari penyediaan rumah aman, pendampingan psikologis, hingga bantuan hukum yang krusial bagi pemulihan korban.

Lebih lanjut, pembentukan satgas ini diharapkan dapat mengedukasi sivitas akademika mengenai spektrum kekerasan seksual yang diatur dalam Undang-Undang TPKS. Hal ini mencakup kekerasan verbal, fisik, pemaksaan, hingga ancaman berbasis elektronik yang sering kali luput dari pengawasan.

Bacaan Lainnya

“Harus dibangun satu mekanisme, termasuk di tingkat komunitas, bagaimana mencegah kekerasan seksual,” tegas Anis.

Salah satu poin krusial yang disoroti Komnas HAM adalah fenomena “Relasi Kuasa”. Anis mengungkapkan bahwa mayoritas kasus kekerasan seksual dipicu oleh ketimpangan posisi antara pelaku dan korban. Praktik ini jamak ditemukan di berbagai ruang, mulai dari lingkungan kampus, pesantren, tempat kerja, hingga lembaga negara. Ketimpangan inilah yang membuat korban berada pada posisi yang sangat rentan dan takut untuk bersuara.

Oleh karena itu, keterlibatan organisasi masyarakat dan komunitas dalam membangun sistem perlindungan internal menjadi mutlak. Tujuannya agar tercipta ruang yang aman, di mana korban tidak lagi merasa terancam secara sosial atau mendapatkan tekanan setelah melaporkan kejadian yang dialaminya.

Komnas HAM mengingatkan bahwa strategi pencegahan harus berjalan beriringan dengan penegakan hukum yang tanpa pandang bulu. Dengan hadirnya Satgas TPKS yang responsif dan berpihak pada korban, diharapkan lingkungan pendidikan dapat bertransformasi menjadi ruang yang aman bagi seluruh individu di dalamnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *