JAKARTA – Jagat media sosial dihebohkan oleh unggahan terkait dugaan manipulasi psikologis atau child grooming yang melibatkan seorang kepala sekolah terhadap siswinya di sebuah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) swasta di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan. Menanggapi peristiwa tersebut, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) angkat bicara dan menegaskan bahwa tindakan tersebut memenuhi unsur Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, menyatakan kekecewaannya atas penyalahgunaan wewenang ini. Menurutnya, pelaku telah mengkhianati amanah dan kepercayaan yang dititipkan oleh orang tua murid. Jabatan sebagai pimpinan sekolah yang seharusnya menjadi pelindung, justru disalahgunakan demi pemenuhan hasrat pribadi.
“Kasus dengan pelaku Kepala Sekolah dan korbannya seorang siswi yang menjadi muridnya tersebut jelas sekali merupakan salah satu bentuk tindak pidana kekerasan seksual. Dalam hal ini, mengacu pada UU TPKS pasal 12, pelaku menyalahgunakan kedudukannya sebagai kepala sekolah dengan wewenang yang seharusnya melindungi dan menghentikan berbagai bentuk kekerasan seksual terhadap muridnya tapi justru dia menjadi pelakunya,” ujar Maria Ulfah Anshor kepada wartawan, Sabtu (16/5/2026) dikutip dari Detik.com.
Berdasarkan informasi yang beredar dari sejumlah akun anonim di media sosial, oknum kepala sekolah tersebut diduga kuat melancarkan pendekatan spesifik kepada siswi yang terindikasi fatherless atau kurang mendapatkan perhatian dari sosok ayah. Pola manipulasi emosional ini dilaporkan telah terjadi berulang kali di lingkungan sekolah tersebut.
Maria menekankan bahwa relasi kuasa yang tidak seimbang antara guru dan murid membuat korban berada dalam posisi rentan. “Perbawa yang dimilikinya sebagai kekuatan dan kewibawaannya disalahgunakan untuk kepentingan seksualnya, dan dalam relasi kuasa yang timpang dipastikan dilakukan dengan tipu muslihat atau hubungan keadaan yang memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan, ketidakberdayaan, dan ketergantungan murid kepadanya,” sambung Maria.
Lebih lanjut, Komnas Perempuan mengingatkan bahwa modus child grooming merupakan bentuk kekerasan berbasis gender yang sangat berbahaya. Pelaku biasanya mengisolasi korban dengan cara memberikan perhatian berlebih, hadiah, hingga normalisasi perilaku seksual secara bertahap, lalu mengancam korban agar merahasiakan hubungan tersebut.
Mengingat seriusnya dampak psikologis dan hukum dari kasus ini, Komnas Perempuan mendesak agar institusi pendidikan tidak menyembunyikan perkara di bawah karpet jaminan nama baik sekolah. Kasus ini harus segera dibawa ke ranah hukum pidana.
“Tindak pidana kekerasan seksual, tidak bisa diselesaikan hanya di internal pihak sekolah, bahkan secara hukum pihak sekolah wajib melaporkan pelaku kepada polisi,” tutur Maria.
Merespons situasi yang berkembang, pihak yayasan dan manajemen sekolah bergerak cepat dengan menonaktifkan oknum kepala sekolah yang bersangkutan secara sementara demi kelancaran investigasi. Tim internal juga telah dibentuk untuk mendalami fakta lapangan.
“Yayasan bersama manajemen sekolah telah mengambil langkah-langkah responsif. Penonaktifan jabatan dilakukan demi menjunjung tinggi transparansi dan kelancaran proses investigasi. Saat ini yang bersangkutan telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya hingga proses pemeriksaan internal dinyatakan selesai sepenuhnya,” tulis akun Instagram resmi @letrispamulangofficial, Jumat (15/5/2026). Pihak sekolah juga menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan ini secara adil berdasarkan aturan hukum yang berlaku. “Fokus utama kami saat ini adalah memastikan lingkungan belajar tetap aman dan kondusif bagi seluruh siswa-siswi,” tulisnya.







