Perkara ini kemudian dilaporkan kepada kepolisian pada 30 Oktober 2026 setelah petugas yang mengetahui dugaan aktivitas tersebut membuat laporan polisi.
Penyidik Sita 16 Barang Elektronik
Dalam rangkaian penyidikan, Bareskrim Polri telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga saksi ahli. Penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Barang bukti yang diamankan meliputi 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, serta empat buah flash disk.
Asep menyebut, salah satu dugaan modus operandi dalam perkara ini adalah pelaksanaan penyadapan tanpa disertai surat permohonan dari penyidik maupun dokumen laporan polisi. Aktivitas tersebut juga disebut tidak berkaitan dengan kebutuhan penegakan hukum.
Kepolisian menegaskan bahwa prosedur penyadapan harus mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Kepolisian.
Regulasi tersebut mengatur pelaksanaan penyadapan dengan memperhatikan aspek legalitas, kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia, serta kerahasiaan informasi.
Meski demikian, dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada para tersangka masih harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku. Penetapan tersangka tidak serta-merta menunjukkan bahwa seseorang telah terbukti bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.







