YOGYAKARTA – Memperingati 28 tahun perjalanan reformasi, mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) periode 2019–2024, Mahfud MD, menyampaikan refleksi mendalam sekaligus kritik tajam terhadap kondisi hukum nasional yang dinilainya tengah berada di titik nadir. Dalam agenda bertajuk “Terus Terang Goes to Campus” di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mahfud menyebut praktik berhukum saat ini telah melenceng jauh dari semangat demokrasi yang diperjuangkan sejak 1998.
Mahfud menyoroti adanya kerusakan sistemik yang dimulai dari hulu, yakni proses pembentukan regulasi. Ia mengungkapkan bahwa pembuatan aturan saat ini sering kali mengabaikan prinsip transparansi dan justru menjadi ajang transaksi kepentingan. “Pembuatan hukum dilakukan secara tersembunyi dan persaingan tidak sehat,” tegas Mahfud sebagaimana dikutip dari kanal YouTube resminya, Kamis (21/5/2026). Fenomena ini menyebabkan lahirnya berbagai aturan yang mengejutkan publik tanpa melalui uji publik yang memadai.
Kritik Mahfud meluas hingga ke ranah yudikatif. Ia menilai institusi pengadilan kini kerap mempertontonkan prosedur yang tidak masuk akal, sehingga proses mencari keadilan terasa seperti hiburan yang getir. Mahfud menggunakan istilah ‘dagelan’ untuk menggambarkan betapa sulitnya mewujudkan prosedur hukum yang normal di tengah intervensi dan rekayasa. Salah satu contoh yang ia angkat adalah mekanisme pemilihan umum yang dinilai sering dimanipulasi namun tetap dipaksakan sebagai representasi suara rakyat.
“Aspirasi yang sebenarnya dari masyarakat tidak terserap dalam proses-proses kita berhukum. Sehingga terjadi masalah seperti yang kita rasakan sekarang ini,” lanjutnya.
Lebih lanjut, pakar hukum tata negara ini memaparkan teori mengenai empat fase runtuhnya sebuah negara sebagai peringatan bagi pemerintah saat ini. Tahapan tersebut diawali dari disorientasi atau hilangnya arah bernegara, yang kemudian memicu distrust atau krisis kepercayaan publik terhadap institusi negara. Jika ketidakpercayaan ini mengakar karena pemerintah abai terhadap konstitusi, maka masyarakat akan masuk ke fase disobedience atau pembangkangan sipil.
Mahfud memperingatkan bahwa titik paling berbahaya adalah disintegrasi. Perlawanan rakyat yang terus-menerus diabaikan oleh penguasa dapat merobek tenun kebangsaan yang selama ini dijaga. “Hati-hati. Kalau sudah disintegrasi, itu sulit dikembalikan lagi. Padahal kita dulu menyatukan itu susah payah, dengan berdarah-darah,” ujarnya dengan nada tegas.
Menutup orasinya, Mahfud MD mengajak seluruh elemen bangsa untuk melakukan refleksi kolektif dan segera memperbaiki arah kemudi negara. Ia menekankan bahwa meski kondisi hukum saat ini memprihatinkan, peluang untuk memulihkan nilai-nilai demokrasi masih terbuka lebar demi menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Masih ada waktu untuk merawat, untuk menjaga anugerah Tuhan Yang Maha Kuasa ini terhadap kita Bangsa Indonesia,” pungkas Mahfud.







