Menteri PPPA Desak Penanganan Tegas Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di UI

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi. (Foto: Istimewa)

JAKARTA – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi, mengecam keras dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan sejumlah mahasiswa di Universitas Indonesia. Ia meminta pihak kampus segera melakukan penelusuran menyeluruh dan menjatuhkan sanksi tegas kepada pihak yang terbukti terlibat.

Menurut Arifah, tindakan pelecehan, termasuk yang terjadi melalui percakapan di ruang digital, merupakan pelanggaran serius yang tidak dapat ditoleransi.

“Kami mengecam keras segala bentuk pelecehan terhadap perempuan, termasuk yang dilakukan melalui grup percakapan digital. Tindakan tersebut tidak hanya merendahkan martabat perempuan, tetapi juga menciptakan lingkungan yang tidak aman, khususnya di ruang akademik,” kata Arifah dalam keterangan tertulis, Rabu, 15 April 2026.

Ia menegaskan bahwa setiap bentuk pelecehan seksual, termasuk di ruang privat digital, tetap merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang harus ditindak tegas.

Di sisi lain, Arifah mengapresiasi langkah awal pihak kampus yang telah bergerak cepat melakukan investigasi melalui Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT). Namun, ia menekankan pentingnya proses lanjutan yang transparan dan berpihak pada korban.

Bacaan Lainnya

“Kami mendorong pihak Universitas Indonesia untuk melakukan penelusuran dan penanganan secara menyeluruh melalui Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT), termasuk memberikan sanksi tegas kepada pihak yang terbukti terlibat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Arifah mengingatkan bahwa penanganan kasus harus mengacu pada regulasi yang berlaku, termasuk Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Ia juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap korban, mulai dari pendampingan psikologis hingga jaminan kerahasiaan identitas.

Selain itu, ia menilai lingkungan pendidikan memiliki tanggung jawab besar dalam menciptakan ruang yang aman, termasuk dengan memperkuat pengawasan interaksi digital serta edukasi terkait etika dan kesetaraan gender.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menormalisasi candaan yang melecehkan demi mencegah peluang terjadinya kekerasan yang lebih serius,” ujar Arifah.

Sebagai bagian dari upaya pencegahan, masyarakat juga didorong untuk aktif melaporkan kasus kekerasan melalui layanan yang tersedia, guna memastikan penanganan yang komprehensif dan berkelanjutan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *