JAKARTA – Sutradara film dokumenter Pesta Babi, Dandhy Laksono, angkat bicara terkait laporan polisi yang dilayangkan oleh tokoh adat Merauke, Yasinta Moiwend alias Mama Yasinta. Dandhy menduga ada skenario terselubung di balik momentum ini yang sengaja dirancang untuk mengaburkan perhatian publik dari persoalan mendasar di Bumi Cendrawasih.
Melalui pernyataan resmi di akun Instagram pribadinya, Dandhy menyoroti perbedaan situasi saat Mama Yasinta pertama kali berjuang dengan kondisinya saat ini. Ia merasa ada pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan situasi ini dari balik layar tanpa berani memunculkan identitas mereka ke hadapan publik.
“Saat Mama Yasinta muncul ke publik membela tanah ulayatnya, kami yang ikut mendukung, menampakkan identitas jelas. Punya nama, punya wajah, punya lembaga,” tulis Dandhy pada Selasa malam, 2 Juni 2026.
Dandhy melanjutkan, saat ini Mama Yasinta justru dimunculkan oleh pihak yang terkesan bersembunyi. Menurutnya, tidak ada wajah atau nama jelas yang berdiri di depan, melainkan hanya sebuah manuver politik.
“Di sinilah, mereka sedang melecehkan akal sehat kita semua,” ujar Dandhy, seraya menambahkan bahwa fenomena ini merupakan satu-satunya siasat agar masyarakat pelan-pelan kehilangan fokus pada kolonialisme di Papua.
Persoalan ini mencuat setelah Mama Yasinta mempermasalahkan kehadiran dirinya dalam film Pesta Babi yang mendokumentasikan perjuangannya mempertahankan tanah ulayat di Merauke. Yasinta mengklaim bahwa dirinya tidak pernah memberikan izin agar aktivitas serta rekaman visualnya dijadikan materi dalam film tersebut.
Didampingi kuasa hukumnya, TS Hamonangan Daulay, Yasinta resmi mendatangi Polda Metro Jaya pada Jumat malam, 29 Mei 2026. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/3843/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya, dengan pihak terlapor yaitu Ketua LBH Papua Merauke, Johnny Teddy Wakum. Johnny diduga melanggar Pasal 65 juncto Pasal 67 UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi terkait larangan mengungkapkan data pribadi orang lain.
Di markas kepolisian, Yasinta secara terbuka mengungkapkan rasa kecewa dan sakit hatinya atas penayangan film tersebut tanpa persetujuannya.
“Di situ ada wajah saya. Saya lihat sendiri, saya saksikan sendiri. Kenapa wajah saya ditampilkan di depan banyak orang tanpa izin dari saya? Itu penjahat. Saya punya wajah ada di mana-mana. Mereka memutar film itu, saya sakit hati. Tanpa izin dari saya. Maka itu, saya datang ke Jakarta,” tegas Yasinta.
Menanggapi gejolak ini, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi membenarkan bahwa pihak kepolisian telah menerima berkas laporan tersebut dan kini tengah menyusun administrasi penyidikan untuk pendalaman lebih lanjut.
Sebelum pelaporan ini terjadi, Dandhy Laksono juga sempat memberikan pandangan netralnya mengenai hak kebebasan berpendapat yang dimiliki oleh setiap individu, termasuk pilihan baru yang diambil oleh Mama Yasinta saat ini.
“Bahkan jika semua yang disampaikan murni atas kehendak sendiri, bukankah setiap orang berhak membuat pilihan,” kata Dandhy dalam unggahannya pada Senin, 25 Mei 2026.
Langkah hukum yang diambil Mama Yasinta ini dinilai sangat bertolak belakang dengan profilnya selama ini. Sebagai tokoh masyarakat adat, ia dikenal sangat vokal menolak proyek strategis nasional food estate di Merauke. Konsistensinya dalam menyuarakan hak-hak masyarakat adat bahkan membuatnya dianugerahi penghargaan bergengsi S.K. Trimurti Award 2025 oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI).







