Potret Dadan Hindayana Saat Kenakan Rompi Pink Kejagung

Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana (tengah), bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung (kanan) dan Sony Sanjaya (kiri), keluar dari Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung dengan mengenakan rompi tahanan merah muda dan tangan terborgol, Jakarta, Rabu (3/6/2026). (Foto: lintastungkal.com)

JAKARTA Kejaksaan Agung RI resmi melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah hukum serupa juga dijatuhkan kepada dua mantan pejabat teras BGN lainnya, yakni Sony Sonjaya (mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional) dan Lodewyk Pusung (mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan).

Dadan Hindayana keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Rabu (3/6/2026) sore dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda khas Korps Adhyaksa. Dengan tangan terborgol di balik rompi dan mengenakan kaus hitam berkerah, Dadan langsung dikawal ketat oleh petugas menuju mobil tahanan di tengah kepungan awak media.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Syarief Sulaiman, menegaskan bahwa penetapan status tersangka ini didasarkan pada bukti-bukti kuat yang ditemukan oleh tim penyidik terkait penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan program pemenuhan gizi nasional.

“Tim penyidik menetapkan Saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, Saudara SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional dan Saudara LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaiman, Rabu.

Syarief menguraikan konstruksi perkara yang menjerat ketiga mantan pimpinan lembaga tersebut. Modus operandi yang digunakan meliputi penunjukan yayasan-yayasan tertentu sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Yayasan tersebut sengaja dijadikan alat kejahatan karena terafiliasi langsung dengan pejabat serta pegawai di internal BGN, meskipun secara regulasi tidak memenuhi kriteria dan persyaratan yang berlaku. Proses verifikasi pada portal kemitraan dimanipulasi sedemikian rupa demi meloloskan yayasan-yayasan tersebut atas arahan langsung dari para tersangka.

Bacaan Lainnya

“Dan yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah tiap hari, dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP,” kata Syarief.

Lebih lanjut, penyidikan mengungkap adanya intervensi melawan hukum terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proses pengadaan barang dan jasa. Para tersangka mengondisikan penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) sehingga tidak mencerminkan kebutuhan riil di lapangan. Diduga kuat terjadi penggelembungan anggaran (mark up) yang masif pada sejumlah proyek pengadaan fisik, termasuk pengadaan komoditas utama sebanyak 21.801 unit dengan nilai mencapai Rp1 triliun.

“Sehingga dalam penyusunan KAK (Kerangka Acuan Kerja) pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya mark up harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,” kata Syarief.

Syarief merinci item pengadaan bermasalah lainnya, di antaranya pengadaan sekitar 32.000 pasang sepatu dan 31.000 unit tablet digital yang seluruhnya menyalahi ketentuan serta anggarannya di-mark up. Selain itu, ditemukan pula penggelembungan harga pada pengadaan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang tidak sesuai dengan spesifikasi baku.

Atas perbuatan tersebut, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pada saat yang sama, tim penyidik Pidsus Kejaksaan Agung juga melakukan penggeledahan menyeluruh di kantor pusat BGN, Jakarta, sejak Rabu dini hari, guna mengamankan dokumen dan barang bukti tambahan demi kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *