JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas skandal dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Kendati demikian, pihak Korps Adhyaksa memastikan proses hukum berjalan secara objektif dan selektif, tanpa menyamaratakan semua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di tanah air, termasuk unit-unit yang dibentuk oleh pihak TNI maupun Polri.
Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Langkah selektif ini diambil guna meluruskan spekulasi publik terkait kemungkinan penelusuran menyeluruh ke seluruh lini SPPG, termasuk unit-unit afiliasi militer dan kepolisian yang kini tengah berjalan di berbagai wilayah Indonesia.
“Kan tidak seluruh SPPG yang ada di Indonesia ini bermasalah. Tidak semuanya bermasalah,” kata Syarief di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (4/6/2026) dikutip dari Kompas.
Hingga saat ini, tim penyidik Jampidsus masih berfokus penuh untuk membongkar dan memeriksa unit SPPG yang terindikasi kuat memiliki kejanggalan serta berkaitan langsung dengan pusaran korupsi MBG. Syarief menerangkan bahwa koordinasi dengan institusi TNI maupun Polri baru akan diinisiasi apabila dalam proses pengembangan penyelidikan ditemukan indikasi penyimpangan pada SPPG yang bernaung di bawah kedua lembaga pertahanan dan keamanan tersebut.
“Jadi yang kita cek adalah yang memang bermasalah. Jadi kalau yang terafiliasi dengan TNI atau Polri, kalau memang tidak ada masalah ya tidak perlu (koordinasi),” ujar Syarief.
Meski tidak asal seret, Kejagung tetap membuka peluang lebar untuk bersinergi dan berkoordinasi secara kelembagaan dengan TNI dan Polri andai di tengah jalan ditemukan bukti baru atau kejanggalan dalam tata kelola distribusinya.
“Kalau ada kejanggalan atau masalah baru kita akan koordinasi,” kata dia.
Bersamaan dengan penegasan tersebut, korps penegak hukum ini juga bergerak cepat di lapangan. Syarief mengungkapkan bahwa tim penyidik masih gencar menggelar operasi penggeledahan di sejumlah lokasi demi mengumpulkan alat bukti yang kuat. Terkait detail lokasi yang disisir, Kejagung memilih untuk merahasiakannya demi kelancaran operasional, namun berjanji akan segera mengumumkannya setelah proses pengumpulan bukti rampung.
“Masih ada melakukan penggeledahan, masih berlanjut di beberapa tempat. Tempatnya di mana nanti kita umumkan. Tapi masih dalam proses pengumpulan bukti-bukti,” ujar dia.
Perkara korupsi tata kelola program strategis nasional ini sebelumnya telah menyeret tiga petinggi BGN sebagai tersangka utama, yaitu eks Kepala BGN Dadan Hindayana, eks Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Sony Sonjaya, dan eks Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung.
Kejagung menemukan modus operandi berupa penunjukan sejumlah yayasan fiktif atau tidak memenuhi syarat sebagai mitra SPPG. Yayasan-yayasan tersebut diduga sengaja dijadikan alat untuk mengeruk keuntungan harian hingga miliaran rupiah karena terafiliasi langsung dengan pejabat internal BGN.
Selain manipulasi verifikasi mitra, penyidik juga mengendus adanya intervensi masif dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN. Praktik lancung ini memicu pembengkakan harga (mark up) yang merugikan keuangan negara pada beberapa komponen pengadaan instansi, seperti motor listrik, sepatu, perangkat tablet, hingga televisi.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan telah resmi ditahan selama 20 hari pertama demi kepentingan penyidikan.







