Momen Hangat Rocky Gerung Peluk Nadiem di Tengah Sidang Korupsi Chromebook

Rocky Gerung di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto: Detik.com)

JAKARTA – Suasana ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mendadak riuh pada Senin (11/5). Agenda pemeriksaan terdakwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, diwarnai aksi solidaritas yang mencuri perhatian publik saat akademikus Rocky Gerung hadir dan memberikan pelukan hangat kepada terdakwa.

Nadiem, yang hadir dalam balutan kemeja rapi, disambut tepuk tangan bergemuruh dari para pendukungnya yang memadati ruang sidang, termasuk barisan pengemudi ojek daring. Namun, momen paling ikonik terjadi saat Nadiem bertatap muka dengan Rocky Gerung. Tanpa banyak kata, Rocky memberikan pelukan tanda penyemangat di tengah proses hukum yang sedang menjerat pendiri Gojek tersebut.

Meski tengah menghadapi masalah kesehatan serius, Nadiem menyatakan kesiapannya menjalani persidangan yang panjang. Di hadapan Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah, ia mengungkapkan bahwa dirinya dijadwalkan menjalani operasi pada Rabu mendatang. Berkat bantuan medis dari RS Abdi Waluyo, ia mampu hadir secara fisik di persidangan hari ini.

“Insyaallah saya akan upayakan sebaik mungkin untuk bisa menyelesaikan sidang hari ini walaupun panjang. Saya akan upayakan sebaik mungkin. Begitu, Yang Mulia. Jadi, saya siap menghadapi sidang hari ini,” ujar Nadiem dengan tegas di muka persidangan.

Sebelumnya, persidangan yang dijadwalkan pada Kamis (7/5) sempat tertunda akibat kondisi kesehatan Nadiem yang menurun, yang sempat memicu perdebatan antara tim penasihat hukum dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Bacaan Lainnya

Nadiem Makarim saat ini tengah diproses hukum atas dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022. Proyek digitalisasi pendidikan ini diduga telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp2,18 triliun.

Pihak jaksa mendakwa bahwa pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi tersebut tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip pengadaan yang berlaku. Secara mendalam, kerugian tersebut terbagi atas Rp1,56 triliun pada program digitalisasi pendidikan dan sekitar 44,05 juta dolar AS (setara Rp621,39 miliar) terkait pengadaan CDM yang dinilai tidak bermanfaat.

Dalam surat dakwaan, Nadiem diduga menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Dana tersebut disinyalir bersumber dari investasi raksasa teknologi Google senilai 786,99 juta dolar AS.

Kasus ini juga menyeret beberapa nama lain yang disidangkan secara terpisah, yakni Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Sementara itu, satu tersangka lainnya, Jurist Tan, hingga kini masih berstatus buron dan dalam pengejaran pihak berwenang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *