JAKARTA – Kehadiran akademikus kenamaan Rocky Gerung dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026), mencuri perhatian publik. Kehadirannya bukan untuk memberikan dukungan moril kepada terdakwa Nadiem Anwar Makarim, melainkan untuk membedah integritas logika hukum dalam proses peradilan tersebut.
Rocky menegaskan bahwa kedatangannya murni didasari oleh kepentingan akademis sebagai pengajar legal reasoning. Ia ingin melihat secara langsung apakah dialektika di ruang sidang berjalan sesuai koridor nalar hukum yang objektif atau justru terdistorsi oleh kepentingan luar.
“Bukan mendukung. Saya mau memperhatikan jalannya sidang dari perspektif penalaran hukum,” ujar Rocky di sela-sela skors persidangan, dikutip dari CNNIndonesia.com.
Lebih lanjut, Rocky menjelaskan bahwa observasi lapangan ini krusial untuk menguji materi yang ia ajarkan. Ia mempertanyakan apakah ada unsur politis atau pesanan tertentu di balik kasus yang menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tersebut.
“Saya mengajar legal reasoning. Nah, itu saya ingin tahu apakah sidang ini dituntun oleh nalar hukum yang bersih atau di dalamnya ada deflect, ada sarat politik, ada sarat pesanan, segala macam. Hanya itu yang saya ingin uji sebetulnya,” tegas Rocky.







