Aliansi Mahasiswa UIN Jakarta Serahkan Amicus Curiae ke MK, Soroti Posisi Anggaran Pendidikan dalam APBN 2026

Sejumlah perwakilan Aliansi Mahasiswa UIN Jakarta saat serahkan dokumen Amicus Curiae di Mahkamah Konstitusi pada Senin (6/7/2026). (Foto: Istimewa)

JAKARTA Aliansi Mahasiswa UIN Jakarta Peduli Pendidikan menyerahkan dokumen amicus curiae atau sahabat pengadilan kepada Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (6/7/2026), sebagai bentuk partisipasi dalam pengujian Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 yang tengah diperiksa dalam Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026.

Dokumen tersebut disampaikan sebagai pandangan hukum dari kalangan mahasiswa terkait pengelompokan anggaran pendidikan dalam APBN yang, menurut aliansi, berimplikasi terhadap pemenuhan hak konstitusional warga negara atas pendidikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Aliansi Mahasiswa UIN Jakarta Peduli Pendidikan menjelaskan bahwa penyusunan amicus curiae dilakukan secara kolaboratif dengan melibatkan berbagai organisasi dan lembaga kemahasiswaan di lingkungan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Selain itu, mahasiswa UIN Jakarta juga diberikan ruang untuk menyampaikan masukan selama proses penyusunan dokumen.

Ketua Senat Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang juga Ketua Tim Perumus Amicus Curiae, Muhammad Ezra Suhaeri, mengatakan mahasiswa memiliki tanggung jawab moral dan akademik untuk ikut mengawal kebijakan publik agar tetap berjalan sesuai dengan koridor konstitusi.

“Kami melihat perlunya mahasiswa untuk menindaklanjuti dan terus mengawal isu UU APBN ini sampai tuntas. Kami menyerahkan dokumen ini sebagai bentuk pertimbangan kepada Hakim Mahkamah Konstitusi dari pandangan kami sebagai mahasiswa di lapangan agar dapat memutus perkara dengan seadil-adilnya,” ujar Ezra.

Bacaan Lainnya

Menurut Ezra, pengajuan amicus curiae tersebut bukan dimaksudkan sebagai bentuk penolakan terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia menegaskan, mahasiswa lebih menitikberatkan pada aspek tata kelola anggaran negara agar setiap program dibiayai melalui pos anggaran yang sesuai dengan amanat konstitusi.

“Kami tidak meminta MK untuk menilai baik atau buruknya MBG. Tetapi kami mendorong MK agar betul memaknai Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 tentang pendidikan tetap dimaknai secara utuh. Pendidikan dan pemenuhan gizi sama-sama penting, tetapi keduanya harus dibiayai melalui mekanisme anggaran yang tepat agar tidak mengaburkan tanggung jawab negara terhadap masing-masing sektor,” katanya.

Aliansi menyatakan penyusunan dokumen tersebut berangkat dari kondisi yang mereka nilai masih dihadapi dunia pendidikan, mulai dari keterbatasan fasilitas akademik, minimnya dukungan terhadap riset dan inovasi mahasiswa, hingga dampak efisiensi anggaran yang dirasakan sejumlah perguruan tinggi.

Dalam pandangan aliansi, sejumlah Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) juga masih menghadapi keterbatasan anggaran yang berdampak pada penyelenggaraan layanan pendidikan. Mereka menilai kebutuhan pembiayaan sektor pendidikan masih cukup besar, sementara desain kebijakan Program Makan Bergizi Gratis dinilai masih dapat dioptimalkan tanpa mengurangi ruang fiskal untuk peningkatan mutu pendidikan.

Atas dasar itu, aliansi berpandangan bahwa perkara yang sedang diperiksa Mahkamah Konstitusi tidak semata-mata menyangkut persoalan teknis penganggaran, tetapi juga berkaitan dengan pemenuhan hak konstitusional warga negara atas pendidikan.

Melalui dokumen amicus curiae tersebut, aliansi berharap Mahkamah Konstitusi dapat memberikan tafsir yang memperkuat implementasi Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945, menjaga akuntabilitas pengelolaan APBN, serta memastikan setiap kebijakan fiskal tetap disusun sesuai prinsip negara hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Aliansi juga menyebut langkah tersebut menjadi bentuk partisipasi mahasiswa dalam proses peradilan konstitusi sekaligus menunjukkan bahwa kalangan akademik dapat berkontribusi melalui argumentasi hukum dan kajian ilmiah dalam mengawal kebijakan publik.

Hingga berita ini ditulis, Mahkamah Konstitusi belum menyampaikan tanggapan terkait dokumen amicus curiae yang diserahkan oleh Aliansi Mahasiswa UIN Jakarta Peduli Pendidikan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *