JAKARTA – Praktik rangkap jabatan di lingkungan pejabat negara dinilai kian mengkhawatirkan akibat adanya pembiaran dari pemegang kekuasaan tertinggi. Kebijakan ini dianggap memicu kerusakan sistemik pada tata kelola lembaga pemerintahan di Indonesia.
Lembaga swadaya masyarakat Indonesia Corruption Watch (ICW) resmi melaporkan dugaan maladministrasi terkait rangkap jabatan yang melibatkan tiga pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) kepada Ombudsman RI di Jakarta, Kamis (2/7/2026) siang.
Tiga nama pimpinan BGN yang menjadi terlapor dalam berkas ICW adalah Kepala BGN Nanik S. Deyang, Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari, serta Wakil Kepala BGN Mayjen TNI (Purn) Trenggono.
Berdasarkan data yang dihimpun, ketiga pejabat tersebut tercatat masih aktif atau memiliki rekam jejak kuat di jajaran korporasi milik negara. Nanik S. Deyang mengemban posisi sebagai Komisaris PT Pertamina (Persero) sejak 12 Juni 2025. Sementara itu, Agustina Arumsari menduduki kursi Wakil Komisaris PT Pertamina Patra Niaga terhitung sejak 1 Februari 2024. Adapun Trenggono tercatat pernah memegang posisi sebagai Wakil Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara (APN) sebelum akhirnya dilantik sebagai pimpinan BGN.
Presiden Prabowo Subianto melantik ketiganya secara resmi pada Senin (8/6/2026) melalui Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 18/M Tahun 2026. Koordinator Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, mengkritik keras langkah tersebut. Menurutnya, pemerintah sebenarnya sudah mengantongi informasi bahwa dua dari pejabat yang dilantik tengah menduduki posisi komisaris di BUMN.
“Sehingga ketika munculnya Keppres itu, ini sudah menjadi bagian normalisasi di dalam kerangka aturan yang memang pada akhirnya tidak melihat konflik kepentingan sebagai akar persoalan,” jelas Wana, dikutip dari Suara.com.
Wana menambahkan bahwa penempatan satu figur pada dua posisi yang linear, seperti mencontohkan seorang Menteri Pertanian yang juga menjabat Komisaris PT Perkebunan Nusantara akan memicu benturan peran. Di satu sisi kementerian bertugas merumuskan regulasi, namun di sisi lain BUMN di bawahnya menjadi pelaksana program teknis.
“Ketika satu orang ini menduduki dua jabatan yang linear, bukan hanya potensi konflik kepentingan saja, tapi akan muncul praktik-praktik lain misalkan pengumpulan rente, bahkan korupsi. Jadi, konflik kepentingan ini sebenarnya pintu masuk bagi terjadinya pelanggaran-pelanggaran lainnya,” terangnya.
Kekhawatiran ini sejalan dengan hasil kajian cepat (Rapid Assessment) yang diterbitkan Ombudsman RI pada September 2025. Lembaga pengawas pelayanan publik tersebut memetakan empat potensi maladministrasi pada tata kelola BGN. Salah satu poin krusial yang ditemukan adalah adanya diskriminasi afiliasi yayasan, di mana jejaring politik cenderung diutamakan dalam menentukan mitra kerja ketimbang profesionalitas.
Guna memotong mata rantai preseden buruk ini, ICW menyodorkan dua rekomendasi utama kepada pemerintah, yakni penegakan sistem meritokrasi yang murni serta penghentian penyusunan regulasi yang serampangan. Wana menilai, hingga saat ini Presiden Prabowo belum menunjukkan komitmen bersungguh-sungguh dalam mengimplementasikan sistem merit di tubuh pemerintahan.







