Refleksi Munas-Konbes NU 2026 Dalam Kajian Maqashid Syariah

Penulis: Alfan Khairul Ichwan

Keputusan Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama (Konbes NU) Tahun 2026 yang menempatkan pendidikan sebagai agenda strategis patut dibaca tidak sekadar sebagai rekomendasi kelembagaan, melainkan sebagai suatu pandangan keilmuan mengenai arah pembangunan bangsa.

Dalam tradisi Islam, pendidikan tidak pernah dipahami hanya sebagai instrumen peningkatan kapasitas individu, tetapi sebagai fondasi tegaknya peradaban (al-hadharah). Oleh karena itu, ketika NU menegaskan pentingnya penguatan pesantren, Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT), kesejahteraan guru, sarana pendidikan, serta pengembangan centers of excellence, sesungguhnya yang sedang dibicarakan adalah ikhtiar menjaga keberlangsungan kemaslahatan umat dalam arti yang paling luas.

Dalam perspektif ushul fiqih, suatu kebijakan tidak semata dinilai dari bentuk formalnya, melainkan dari tujuan dan kemaslahatan yang hendak diwujudkan. Imam Al-Syathibi dalam Al-Muwafaqat menjelaskan bahwa seluruh bangunan syariat pada hakikatnya berorientasi pada realisasi kemaslahatan manusia. Kemaslahatan tersebut kemudian dirumuskan dalam konsep maqashid al-syari’ah yang mencakup penjagaan agama (hifzh al-din), jiwa (hifzh al-nafs), akal (hifzh al-‘aql), keturunan (hifzh al-nasl), dan harta (hifzh al-mal).

Dari kelima tujuan tersebut, pendidikan memiliki hubungan yang sangat erat dengan hifzh al-‘aql. Akan tetapi, apabila dicermati lebih mendalam, pendidikan sesungguhnya tidak hanya berkaitan dengan penjagaan akal semata. Pendidikan merupakan instrumen yang memungkinkan seluruh maqashid syariah dapat diwujudkan secara optimal.

Agama tidak dapat dipahami tanpa ilmu. Jiwa tidak dapat dijaga tanpa pengetahuan. Harta tidak dapat dikelola tanpa kecakapan. Keturunan tidak dapat dibimbing tanpa pendidikan nilai. Dengan demikian, pendidikan dapat dikatakan sebagai simpul yang mempertemukan seluruh tujuan syariat.

Bacaan Lainnya

Dalam kerangka tersebut, rekomendasi Munas-Konbes NU 2026 mencerminkan kesadaran ushuliyah bahwa membangun pendidikan bukan sekadar memenuhi kebutuhan administratif negara, melainkan memenuhi kebutuhan dasar peradaban.

Sebab kemunduran pendidikan pada akhirnya akan bermuara pada kemunduran kemampuan masyarakat dalam membedakan yang maslahat dan yang mafsadat. Ketika kualitas akal publik melemah, maka ruang sosial akan lebih mudah dipenuhi oleh disinformasi, fanatisme, pragmatisme, dan berbagai bentuk penyimpangan yang merusak tatanan kehidupan bersama.

Perspektif ini memiliki relevansi dengan petunjuk Al-Qur’an yang secara konsisten menempatkan ilmu sebagai instrumen pembebasan manusia dari kebodohan. Menarik untuk dicermati bahwa wahyu pertama yang diterima Nabi Muhammad SAW diawali dengan perintah membaca.

Para mufasir menjelaskan bahwa perintah tersebut tidak hanya bermakna aktivitas literasi dalam pengertian sempit, tetapi juga mengandung dorongan untuk memahami realitas, menelaah fenomena kehidupan, dan mengembangkan kesadaran intelektual. Karena itu, pendidikan dalam perspektif Al-Qur’an bukan sekadar proses akumulasi informasi, melainkan proses pembentukan cara pandang yang benar terhadap kehidupan.

Dalam tafsir para ulama, ilmu memiliki fungsi yang lebih luas daripada sekadar menghasilkan pengetahuan. Ilmu berfungsi membimbing manusia agar mampu menempatkan segala sesuatu pada proporsinya. Sebab akar dari banyak kerusakan sosial sering kali bukan terletak pada ketiadaan sumber daya, melainkan pada ketidakmampuan manusia menggunakan akalnya secara benar. Oleh karena itu, pendidikan yang berkualitas pada hakikatnya merupakan proses membangun kesadaran kolektif agar masyarakat mampu menjalankan kehidupan berdasarkan ilmu, bukan sekadar dorongan kepentingan sesaat.

Di sinilah letak pentingnya pesantren sebagaimana ditekankan dalam rekomendasi Munas-Konbes NU. Dalam tradisi kepesantrenan, pendidikan tidak pernah dipisahkan dari pembentukan adab. Ilmu dan akhlak dipandang sebagai dua unsur yang tidak dapat dipisahkan.

Tradisi ini berangkat dari kesadaran bahwa krisis terbesar dalam kehidupan manusia bukan hanya kekurangan ilmu, tetapi juga hilangnya kebijaksanaan dalam menggunakan ilmu. Sejarah memperlihatkan bahwa berbagai kerusakan besar sering kali dilakukan oleh orang-orang yang cerdas secara intelektual tetapi miskin orientasi moral.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *