Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook

Nadiem Makarim memberikan keterangan usai menjalani sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (13/5/2026). (Foto: Istimewa)

JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), Selasa (30/6/2026).

Putusan dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah. Dalam amar putusannya, majelis menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek digitalisasi pendidikan yang berlangsung pada periode 2019–2022.

Selain menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun, majelis hakim juga menghukum Nadiem membayar denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan sesuai ketentuan yang tercantum dalam putusan pengadilan.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan terdakwa dilakukan secara terencana dan mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam proyek pengadaan perangkat teknologi pendidikan. Di sisi lain, majelis juga mempertimbangkan bahwa Nadiem belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya sebagai salah satu faktor yang meringankan.

Perkara ini bermula dari program pengadaan laptop berbasis Chromebook beserta Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek. Jaksa Penuntut Umum menilai proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah sehingga menimbulkan kerugian negara.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Nadiem dengan pidana 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai lebih dari Rp5,6 triliun. Namun, majelis hakim menjatuhkan hukuman yang lebih ringan dibanding tuntutan jaksa setelah mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat pernyataan resmi dari tim kuasa hukum Nadiem mengenai sikap terhadap putusan tersebut, termasuk kemungkinan mengajukan upaya hukum banding.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *