Konsep Smart City untuk Siapa?

Penulis: Muhammad Alfin Fathul Fikri, S.Hub.Int

Jakarta sering dipuji sebagai salah satu kota dengan agenda smart city paling maju di Indonesia. Dalam satu dekade terakhir, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membangun berbagai sistem berbasis data untuk mengelola lalu lintas, pelayanan publik, hingga mobilitas perkotaan.

Kamera pengawas tersebar di berbagai titik, data perjalanan warga dihimpun secara real-time, dan berbagai layanan publik terintegrasi dalam satu ekosistem digital. Di sektor transportasi, agenda tersebut diperkuat melalui pembangunan MRT, integrasi transportasi publik, serta penerapan kebijakan Transit-Oriented Development (TOD) di sekitar simpul-simpul transit.

Di atas kertas, kebijakan ini tampak menjanjikan. Kota yang padat, terhubung, dan ramah transportasi publik memang menjadi cita-cita banyak perencana kota modern. Namun di balik optimisme tersebut, terdapat satu pertanyaan yang jarang diajukan: smart city dan TOD yang sedang dibangun ini sebenarnya untuk siapa?

Pertanyaan ini penting karena keberhasilan sebuah kota pintar sering kali diukur dari kemampuannya mengelola data. Semakin banyak data yang dimiliki, semakin cepat data diproses, dan semakin luas data diintegrasikan, maka kota dianggap semakin pintar.

Dalam konteks Jakarta, kemampuan tersebut tidak dapat disangkal. Pemerintah kini mampu memantau pola mobilitas warga secara rinci, mengetahui titik kemacetan secara real-time, serta memahami bagaimana jutaan orang bergerak setiap hari di kawasan metropolitan.

Bacaan Lainnya

Namun persoalan utama Jakarta sesungguhnya bukan kekurangan data. Pemerintah telah lama mengetahui bahwa jutaan warga melakukan perjalanan dari kawasan pinggiran menuju pusat kota setiap hari. Pemerintah juga mengetahui bahwa kemacetan terkonsentrasi pada koridor-koridor tertentu dan bahwa ketergantungan terhadap mobilitas jarak jauh terus berlangsung.

Informasi tersebut bukan lagi rahasia. Yang menjadi pertanyaan adalah apakah data tersebut digunakan untuk mengubah kondisi yang melahirkan persoalan itu, atau hanya digunakan untuk mengelolanya agar tetap berjalan lebih efisien. Di sinilah kebijakan TOD menjadi menarik untuk dicermati.

Di sektor transportasi, agenda smart city tersebut diterjemahkan ke dalam kebijakan Transit-Oriented Development (TOD) yang diatur melalui Pergub DKI Jakarta Nomor 67 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kawasan Berorientasi Transit.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berupaya mengintegrasikan tata ruang dan transportasi publik dengan membangun kawasan yang padat, ramah pejalan kaki, dan terhubung dengan simpul transportasi massal seperti MRT, LRT, dan KRL.

Secara konseptual, TOD bertujuan mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap kendaraan pribadi dengan mendekatkan hunian, pekerjaan, dan aktivitas ekonomi ke kawasan transit.

Logikanya sederhana yang bisa diajukan adalah jika warga tinggal dekat dengan transportasi publik dan pusat aktivitas, maka kebutuhan perjalanan akan berkurang. Kota menjadi lebih efisien, emisi menurun, dan kualitas hidup meningkat.

Namun dalam praktiknya, TOD juga menghasilkan konsekuensi yang jarang dibicarakan. Ketika suatu kawasan memperoleh akses transportasi yang lebih baik, nilai ekonominya ikut meningkat. Harga tanah naik, investasi properti masuk, dan kawasan berkembang menjadi pusat pertumbuhan baru.

Fenomena ini terlihat di berbagai kawasan transit Jakarta yang mengalami peningkatan nilai properti secara signifikan dalam beberapa tahun terakhir.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *