Konflik agraria di Kecamatan Silaut, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, kembali mengingatkan bahwa pembangunan ekonomi di Indonesia masih menyisakan pekerjaan rumah yang besar. Sengketa antara masyarakat hukum adat dengan PT Sukses Jaya Wood bukan sekadar persoalan batas tanah atau legalitas Hak Guna Usaha (HGU), melainkan memperlihatkan benturan antara kepastian hukum formal dengan keadilan yang hidup di tengah masyarakat.
Di satu sisi, negara memandang tanah sebagai objek hukum yang dapat dikelola melalui mekanisme perizinan dan administrasi pertanahan. Di sisi lain, masyarakat adat Minangkabau memaknai tanah ulayat sebagai harta pusaka tinggi yang diwariskan secara turun-temurun melalui garis keturunan ibu. Tanah bukan hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga menjadi simbol identitas, martabat, dan keberlangsungan hidup suatu kaum. Perbedaan cara pandang inilah yang kerap menjadi sumber konflik ketika kebijakan pembangunan dan investasi bersentuhan dengan wilayah adat.
Kasus Silaut sesungguhnya bukan persoalan yang berdiri sendiri. Konflik serupa terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Catatan tahunan Konsorsium Pembaruan Agraria menunjukkan bahwa sepanjang 2024 terjadi 295 konflik agraria di berbagai sektor, mulai dari perkebunan, kehutanan, pertambangan hingga properti. Angka tersebut memperlihatkan bahwa persoalan agraria masih menjadi tantangan serius dalam tata kelola pembangunan nasional.
Dalam konteks Minangkabau, tanah ulayat merupakan hak komunal yang pengelolaannya berada di bawah tanggung jawab ninik mamak demi kepentingan anak kemenakan dan generasi mendatang. Karena itu, setiap pemanfaatan tanah oleh pihak di luar komunitas adat semestinya didasarkan pada musyawarah dan persetujuan masyarakat adat. Prinsip tersebut bukan sekadar tradisi, melainkan bagian dari sistem hukum adat yang telah hidup jauh sebelum lahirnya sistem administrasi pertanahan modern.
Persoalan muncul ketika mekanisme hukum negara tidak sepenuhnya berjalan seiring dengan mekanisme hukum adat. Dalam konflik Silaut, masyarakat adat meyakini bahwa sebagian lahan yang masuk ke dalam HGU PT Sukses Jaya Wood merupakan tanah ulayat yang selama ini mereka kelola secara turun-temurun dan tidak pernah dilepaskan melalui mekanisme adat. Sebaliknya, perusahaan berpegang pada legalitas HGU yang diterbitkan pemerintah sebagai dasar penguasaan lahan.
Di sinilah letak persoalan mendasarnya. Negara menempatkan legalitas administratif sebagai ukuran utama kepastian hukum, sedangkan masyarakat adat memandang legitimasi lahir dari sejarah penguasaan, pengakuan komunal, dan norma adat yang diwariskan lintas generasi. Ketika dua sistem hukum tersebut berjalan tanpa ruang dialog yang memadai, konflik menjadi konsekuensi yang sulit dihindari.
Ironisnya, masyarakat adat sering berada pada posisi yang tidak seimbang. Mereka memiliki legitimasi historis dan sosiologis, tetapi tidak selalu memiliki dokumen administratif sebagaimana disyaratkan sistem pertanahan nasional. Sebaliknya, perusahaan memperoleh kepastian hukum melalui izin negara meskipun masih terdapat keberatan dari masyarakat yang merasa hak ulayatnya belum pernah dilepaskan secara sah menurut hukum adat. Kondisi ini menunjukkan bahwa kepastian hukum formal belum tentu identik dengan keadilan substantif.
Konstitusi Indonesia sebenarnya telah memberikan landasan yang jelas. Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa negara mengakui dan menghormati masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pengakuan tersebut semakin dipertegas melalui Putusan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang menyatakan bahwa hutan adat bukan lagi merupakan hutan negara, melainkan hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat. Putusan tersebut menjadi tonggak penting dalam menegaskan bahwa negara tidak boleh mengabaikan hak-hak komunal masyarakat adat dalam pengelolaan sumber daya alam. Meski demikian, implementasinya masih menghadapi berbagai kendala, mulai dari tumpang tindih regulasi, lambatnya pengakuan wilayah adat, hingga lemahnya koordinasi antarlembaga.
Kasus Silaut juga memperlihatkan keterbatasan pemerintah daerah dalam menyelesaikan konflik agraria. Pemerintah daerah dapat memfasilitasi dialog dan mediasi, tetapi kewenangan mengenai penerbitan maupun evaluasi HGU berada pada pemerintah pusat. Akibatnya, penyelesaian konflik sering berlangsung panjang, sementara ketegangan sosial terus berkembang di tingkat masyarakat.
Oleh karena itu, penyelesaian konflik agraria tidak cukup mengandalkan pendekatan hukum positif semata. Negara perlu membangun tata kelola pertanahan yang mengintegrasikan hukum negara dengan hukum adat. Pengakuan terhadap masyarakat adat tidak boleh berhenti sebagai norma konstitusional, tetapi harus diwujudkan dalam setiap proses pemberian izin, pemetaan wilayah, hingga penyelesaian sengketa pertanahan.
Di sisi lain, masyarakat adat juga perlu memperkuat kelembagaan adat melalui inventarisasi dan pendokumentasian wilayah ulayat secara sistematis. Selama ini banyak wilayah adat yang hanya dibuktikan melalui sejarah lisan dan penguasaan turun-temurun sehingga rentan memunculkan perbedaan penafsiran ketika berhadapan dengan administrasi pertanahan modern. Sinergi antara lembaga adat, pemerintah daerah, pemerintah pusat, dan instansi pertanahan menjadi kebutuhan mendesak untuk menciptakan kepastian hukum yang tetap menghormati hak komunal masyarakat.
Pembangunan nasional memang membutuhkan investasi. Kehadiran industri, perkebunan, maupun proyek strategis berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja. Namun investasi yang mengabaikan hak masyarakat adat justru akan melahirkan konflik sosial, meningkatkan biaya ekonomi, memperpanjang proses penyelesaian hukum, serta mengurangi kepastian berusaha. Dengan kata lain, perlindungan hak ulayat bukanlah penghambat investasi, melainkan prasyarat bagi investasi yang berkelanjutan dan diterima oleh masyarakat.
Catatan Akhir Tahun 2024 Aliansi Masyarakat Adat Nusantara juga menunjukkan bahwa dalam satu dekade terakhir telah terjadi 687 konflik agraria di wilayah adat yang berdampak pada kriminalisasi lebih dari 925 warga masyarakat adat. Fakta tersebut menjadi peringatan bahwa tanpa perlindungan yang memadai, konflik agraria akan terus menjadi bayang-bayang pembangunan nasional.
Pada akhirnya, kasus Silaut bukan sekadar sengketa tanah di Kabupaten Pesisir Selatan. Peristiwa ini merupakan cerminan tantangan Indonesia dalam menyeimbangkan kepentingan investasi dengan penghormatan terhadap hak masyarakat hukum adat. Keberhasilan pembangunan tidak semata diukur dari besarnya investasi yang masuk, tetapi juga dari kemampuan negara menghadirkan keadilan bagi seluruh warga negaranya. Ketika hukum negara mampu berjalan berdampingan dengan hukum adat, pembangunan tidak hanya menghasilkan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik, menjaga harmoni sosial, dan mewujudkan cita-cita keadilan sosial sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi.







