JAKARTA – Perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo memasuki babak baru yang krusial. Terdakwa Tifauzia Tyassuma, yang akrab disapa Dokter Tifa, secara tegas menolak memanfaatkan mekanisme restorative justice maupun plea bargain. Ia memilih untuk menghadapi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara frontal melalui jalur persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026).
Langkah berani ini diambil Tifa setelah mendengarkan penjelasan dari Ketua Majelis Hakim mengenai peluang penyelesaian perkara di luar pengadilan.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, terdakwa sejatinya memiliki celah hukum untuk mengupayakan perdamaian dengan pihak korban, mengingat sebagian pasal yang disangkakan mengancam hukuman pidana di bawah lima tahun.
Namun, setelah diberi waktu untuk berdiskusi dan berkonsultasi secara intensif dengan tim penasihat hukumnya di ruang sidang, Tifa justru memilih jalan konfrontasi hukum dan menolak melunakkan sikapnya. Di hadapan majelis hakim, ia menegaskan posisinya tanpa keraguan.
“Berdasarkan konsultasi saya dengan para advokat saya. Pertama, saya tidak akan melakukan restorative justice. Kedua, saya akan melakukan perlawanan. Ketiga, saya tidak akan menerima plea bargain (pengakuan bersalah),” kata Tifa di hadapan majelis hakim.
Sikap keras terdakwa langsung direspons dan dicatat oleh pihak pengadilan. “Jadi akan melakukan perlawanan, ya,” ujar ketua majelis hakim, seraya menerima keputusan tersebut untuk melanjutkan proses litigasi ke tahap pembuktian berikutnya.
Kasus ini bergulir setelah JPU melayangkan dakwaan terhadap Tifa atas tindakan menyerang kehormatan serta nama baik Joko Widodo. Serangan verbal tersebut dilakukan secara masif melalui serangkaian unggahan di media sosial serta berbagai pernyataan di ruang publik yang menuduh bahwa ijazah sarjana milik mantan kepala negara tersebut adalah dokumen palsu.
Pihak kejaksaan menilai tindakan Tifa telah melanggar hukum, terlebih karena tuduhan serius tersebut dinilai tidak berlandaskan fakta yang valid. Dalam berkas dakwaannya, jaksa secara spesifik menyoroti kegagalan terdakwa dalam menyodorkan bukti-bukti otentik untuk memperkuat argumennya.
“Bahwa atas tuduhan Terdakwa terhadap saksi Ir. H. Joko Widodo. Terdakwa tidak dapat membuktikan tuduhannya dan tuduhan tersebut bertentangan dengan apa yang diketahui Terdakwa sehingga perbuatan Terdakwa merupakan serangan terhadap kehormatan saksi Ir. H. Joko Widodo dengan menggunakan sarana teknologi informasi,” demikian bunyi surat dakwaan.
Guna mematahkan argumen Tifa, tim jaksa telah menyiapkan alat bukti kuat yang bersumber dari hasil pengujian ilmiah Laboratorium Kriminalistik. Merujuk pada Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab 4578/DCF/2025 yang diterbitkan pada 7 Oktober 2025, para ahli telah melakukan komparasi forensik.
Hasil perbandingan antara satu lembar ijazah Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) atas nama Joko Widodo dengan 14 dokumen ijazah pembanding membuktikan secara otentik bahwa dokumen tersebut identik dan berasal dari produk cetak yang sama.
Dengan penolakan damai ini, persidangan ke depan diprediksi akan berlangsung sengit. Publik kini menunggu strategi hukum apa yang akan dimainkan oleh tim advokat Dokter Tifa untuk mementahkan hasil uji laboratorium forensik serta dakwaan berlapis dari jaksa di dalam ruang sidang.







