DPP GPM Desak Evaluasi Total Latsarmil Kopdes: Negara Tidak Boleh Terjebak Candu Militeristik

DPP GPM Desak Evaluasi Total Latsarmil Kopdes: Negara Tidak Boleh Terjebak Candu Militeristik. (Foto: Istimewa)

JAKARTA –  DPP GPM Bidang Politik dan Keamanan menilai meninggalnya lima peserta latihan dasar militer (latsarmil) calon Manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) harus dibaca sebagai kegagalan negara menjelaskan relevansi desain kebijakan, bukan sekadar insiden pelaksanaan di lapangan. Tragedi ini membuka pertanyaan mendasar: apakah negara sedang membangun kapasitas manajerial desa, atau justru memperluas pendekatan militeristik ke ruang-ruang sipil tanpa dasar kebutuhan yang terukur.

Ketua DPP GPM Bidang Politik dan Keamanan, Samuel Tampubolon, menilai substansi persoalannya bukan pada ada atau tidaknya unsur kedisiplinan, melainkan ketidaksesuaian antara tujuan jabatan dengan metode pembentukan kapasitas. Manajer koperasi pada dasarnya merupakan fungsi pengelola kelembagaan ekonomi yang membutuhkan kemampuan tata kelola, kepemimpinan organisasi, penyusunan rencana bisnis, akuntabilitas keuangan, pemetaan potensi desa, mitigasi risiko, dan pengembangan usaha.

“Kalau output yang ingin dibentuk adalah manajer koperasi, maka ukuran keberhasilannya seharusnya kemampuan mengelola organisasi dan ekonomi desa, bukan kemampuan bertahan dalam tekanan fisik. Negara harus menjelaskan hubungan logis dan akademik antara latsarmil dengan kompetensi yang dibutuhkan seorang manajer koperasi,” ujar Samuel.

DPP GPM menilai penggunaan pendekatan latsarmil dalam program sipil menunjukkan gejala candu militeristik, yaitu kecenderungan menjadikan pendekatan komando, ketahanan fisik, dan disiplin koersif sebagai jawaban universal atas persoalan kapasitas SDM. Padahal dalam praktik tata kelola modern, efektivitas kelembagaan lahir dari kompetensi, sistem evaluasi, dan kualitas pengambilan keputusan bukan semata intensitas pembinaan fisik.

Samuel juga menyoroti kontradiksi moral yang berkembang di ruang publik. Sebelumnya sempat muncul ketentuan denda Rp100 juta bagi peserta yang mengundurkan diri dari program, meskipun kemudian dicabut. Di sisi lain, keluarga peserta yang meninggal menerima santunan Rp50 juta.

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *