Sebelumnya, Kapolri meminta seluruh jajaran Polri tetap fokus menjalankan tugas, menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memperkuat kehadiran kepolisian melalui semangat Polisi Bersama Masyarakat.
Kapolri juga menegaskan bahwa proses hukum terhadap para tersangka merupakan penegakan hukum dan tidak berkaitan dengan persaingan maupun kepentingan tertentu di internal kepolisian.
“Kami meyakinkan bahwa ini semua murni dalam bentuk penegakan hukum dan tidak ada kaitannya dengan persaingan atau apapun,” tuturnya.
“Ini murni untuk kebaikan institusi Polri yang kita cintai dalam rangka memberikan pelayanan dan pengayoman kepada masyarakat, bangsa, dan negara,” imbuhnya.
Kapolri turut menyampaikan apresiasi atas dukungan dan masukan dari para senior purnawirawan Polri. Menurutnya, masukan tersebut menjadi dukungan moral bagi institusi dalam menghadapi dinamika dan tantangan pelaksanaan tugas.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga perwira tinggi aktif sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo. Mereka disebut berinisial Listyo, Ahrie Sonta Nasution (ASN), dan Eko Hadi Santoso (EH).
Dalam keterangan yang diberikan, ketiga tersangka tersebut disebut telah ditahan di Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Para tersangka dijerat dengan Pasal 258 KUHP dan/atau Pasal 332 ayat (1) dan (2) KUHP serta Pasal 32 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Hingga kini, proses penyidikan masih berjalan. Polri menyatakan pendalaman perkara akan dilakukan sesuai prosedur hukum dan hasilnya akan disampaikan kepada masyarakat.







