JAKARTA — Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo menunjukkan ijazah pendidikan dari tingkat sekolah dasar (SD) hingga sarjana kepada pengunjung sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026). Momen itu terjadi dalam persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo.
Sebelum memperlihatkan dokumen tersebut, Jokowi terlebih dahulu meminta izin kepada majelis hakim. Ia mengatakan telah berjanji untuk menunjukkan seluruh ijazah pendidikannya kepada publik.
“Kalau diperkenankan, saya mau menunjukan kepada pengunjung juga Yang Mulia. Karena saya sudah berjanji untuk menunjukkan ijazah dari SD, SMP, SMA, dan ijazah S1 saya. Mohon Yang Mulia,” ujar Jokowi dalam persidangan.
Majelis hakim kemudian mengizinkan Jokowi menunjukkan ijazahnya. Jokowi pun membalikkan badan dan memperlihatkan dokumen tersebut kepada pengunjung sidang serta awak media.
Di dekat Jokowi, Roy Suryo tampak melihat langsung ijazah yang diperlihatkan. Roy terlihat tertawa saat momen tersebut berlangsung.
Jokowi hadir sebagai saksi dalam perkara dugaan ijazah palsu yang menjerat Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa. Ia tiba di PN Jakarta Timur sekitar pukul 08.30 WIB. Jokowi dijadwalkan bersaksi dalam perkara Roy Suryo pada pukul 09.00 WIB, sedangkan kesaksian dalam perkara Dokter Tifa dijadwalkan pukul 14.00 WIB.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Jokowi mengaku mulai menjalani semester pertama di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) pada 1980. Ia juga menyebut pernah mengikuti Kuliah Kerja Nyata di Desa Ketoyan, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.
“Kami lulus dengan nilai A, Yang Mulia,” kata Jokowi.
Ia mengatakan telah mengerjakan skripsi dan mengikuti ujian skripsi dengan nilai A. Jokowi juga menjelaskan bahwa tanda tangan pada skripsinya dibubuhkan oleh dekan Fakultas Kehutanan.
“Mengenai tanda tangan di skripsi, yang tanda tangan adalah dekan Fakultas Kehutanan,” tuturnya.
Jokowi mengaku menggunakan ijazah sarjananya untuk melamar pekerjaan di PT Kertas Kraft Aceh pada 1985 atau 1986. Dokumen tersebut kemudian digunakan saat mendaftar sebagai kandidat Wali Kota Solo pada 2005 dan 2010.
“Saya memperlihatkan copy dan [ijazah] asli ke KPU. Saat itu tidak ada komplain dari KPU. Lalu 2010, Pemilihan Wali Kota Solo lagi. Iya [perlihatkan ijazah asli] dan tidak ada [keberatan],” ujarnya.
Ia menyebut ijazah tersebut juga diperlihatkan saat mendaftar sebagai kandidat Gubernur Jakarta pada 2012 serta sebagai calon presiden pada Pemilu 2014 dan 2019.
Dalam perkara ini, Roy Suryo didakwa melakukan pencemaran nama baik dan pelanggaran terkait informasi elektronik menyangkut tudingan ijazah palsu Jokowi. Jaksa juga mendakwa Roy melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, dan perusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik secara sengaja tanpa hak atau melawan hukum.
Jokowi menyatakan dirinya merasa dirugikan secara immateriil akibat persoalan tersebut.







